Akurat
Pemprov Sumsel

Tian Bahtiar Bebas Murni, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Halangi Penyidikan

Herry Supriyatna | 4 Maret 2026, 13:46 WIB
Tian Bahtiar Bebas Murni, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Halangi Penyidikan
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis bebas Tian Bahtiar dalam perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi, Selasa (3/3/2026).

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas Tian Bahtiar dalam perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi, Selasa (3/3/2026).

Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut sebagai “bebas murni” karena didasarkan sepenuhnya pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Kuasa hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, mengatakan majelis hakim menyatakan tidak ada unsur pidana yang terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan (bebas murni) berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Didi, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Tian merupakan aktivitas jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers.

Karena itu, pendakwaan dengan pasal obstruction of justice (OJ) dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

“Yang dilakukan TB adalah perbuatan jurnalistik yang tunduk pada UU Pers. Mendakwa TB melakukan OJ merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerjaan jurnalisme,” katanya.

Didi berharap putusan tersebut menjadi preseden agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal perintangan penyidikan untuk menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Arrowstar Kindergarten Hadir di Orange Groves PIK 2, Siap Buka Pembelajaran Juli 2026

Ia juga menegaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas murni Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum. Ketentuan itu, kata dia, merupakan bagian dari perlindungan hak asasi terdakwa.

“Sesuai KUHAP baru, putusan bebas murni tidak bisa diajukan upaya hukum oleh JPU karena itu bagian dari hak asasi terdakwa,” ujar Didi.

Dalam kesempatan yang sama, Tian Bahtiar menyampaikan terima kasih kepada Koalisi Insan Pers dan masyarakat sipil yang telah mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) serta memberikan dukungan selama proses persidangan.

“Tian Bahtiar mengucapkan terima kasih kepada Koalisi Insan Pers dan masyarakat sipil yang telah mengajukan amicus curiae dan memberikan dukungan untuk kebebasan saya,” ucapnya.

Ia menyatakan akan kembali aktif sebagai wartawan, profesi yang telah digelutinya lebih dari 30 tahun.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan Tian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Tian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata hakim.

Baca Juga: Militer AS Resah Para Komandan Bernarasi Perang melawan Iran adalah Perang Keagamaan Akhir Zaman

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.