Puspom TNI Masih Dalami Peran 4 Prajurit dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

AKURAT.CO Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI masih mendalami peran masing-masing dari empat prajurit, yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan proses penyidikan masih berjalan karena para terduga pelaku baru diserahkan kepada pihaknya.
"Jadi kita masih mendalami ya, mendalami karena baru tadi pagi diserahkan ke kita, sedang proses penyidikan. Jadi kita akan nanti akan sampaikan dari empat pelaku ini siapa berbuat apa, kemudian masing-masing perannya apa kan kita belum tahu," kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Baca Juga: Puspom TNI Tahan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) sementara, teridentifikasi dua orang pelaku yang diduga melakukan aksi penyiraman secara langsung. Sementara keterlibatan dua prajurit lainnya masih dalam proses pendalaman.
"Betul, kalau dari hasil CCTV kan ada dua orang nih yang melakukan. Nah yang dua lagi di mana dan sebagai apa nanti kan masih kita dalami," ujarnya.
Selain itu, penyidik militer juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah maupun motif di balik tindakan kekerasan tersebut.
Baca Juga: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
"Jadi yang terkait dalam perintah siapa, nanti kita masih sedang kita dalami. Karena perlu pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada. Kemudian yang kedua tadi masalah motif juga sama," tutur Yusri.
Empat prajurit yang diduga terlibat telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diketahui merupakan personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Tiga dari empat tersangka diketahui merupakan perwira pertama. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










