Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Eks Kabais Dorong Pembentukan Tim Gabungan Militer-Sipil

AKURAT.CO Berbagai elemen masyarakat mendesak pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Mantan Kepala BAIS TNI, Soleman B. Ponto, mendorong pembentukan tim penyidik koneksitas sebagai langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, tim koneksitas merupakan mekanisme gabungan antara unsur militer dan sipil yang bertugas menangani kasus yang melibatkan kedua pihak.
“Bentuk tim penyidik koneksitas, nanti tim inilah yang bekerja. Karena dalam hukum acara, mekanisme untuk kasus pelaku militer dengan korban sipil belum diatur secara spesifik,” ujar Soleman saat dihubungi Akurat.co, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam skema koneksitas, proses peradilan dapat dilaksanakan di peradilan umum atau militer, tergantung pada keputusan Mahkamah Agung. Namun, komposisi hakim tetap menggabungkan unsur sipil dan militer.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, Prabowo Gelar Diskusi dengan Pengamat hingga Jurnalis di Hambalang
“Peradilannya bisa di peradilan umum, tergantung Mahkamah Agung. Tapi komposisi hakimnya satu dari militer dan dua dari sipil,” jelasnya.
Soleman menilai kehadiran unsur militer penting untuk menjangkau pihak-pihak di lingkungan militer, terutama dalam proses pemanggilan dan penyidikan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 89 hingga Pasal 94, yang mengatur mekanisme koneksitas dalam perkara yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer.
“Penuntut militer memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak di lingkungan militer. Jika hanya aparat sipil yang memanggil, belum tentu efektif,” ujarnya.
Meski belum ada aturan khusus yang secara eksplisit mengatur kasus dengan pelaku militer dan korban sipil, Soleman menilai mekanisme koneksitas yang ada tetap dapat dimanfaatkan.
“Memang belum ada aturan khusus, tetapi kita bisa menggunakan mekanisme yang tersedia untuk memastikan proses hukum berjalan,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara terbuka tanpa tebang pilih.
Pembentukan tim koneksitas diharapkan dapat menjadi solusi untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan serta menjamin akuntabilitas dalam perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil.
Baca Juga: CORE Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi Hadapi Kebijakan EUDR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










