Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Eks Kabais Dorong Pembentukan Tim Gabungan Militer-Sipil

AKURAT.CO Berbagai elemen masyarakat mendesak pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Mantan Kepala BAIS TNI, Soleman B. Ponto, mendorong pembentukan tim penyidik koneksitas sebagai langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, tim koneksitas merupakan mekanisme gabungan antara unsur militer dan sipil yang bertugas menangani kasus yang melibatkan kedua pihak.
“Bentuk tim penyidik koneksitas, nanti tim inilah yang bekerja. Karena dalam hukum acara, mekanisme untuk kasus pelaku militer dengan korban sipil belum diatur secara spesifik,” ujar Soleman saat dihubungi Akurat.co, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam skema koneksitas, proses peradilan dapat dilaksanakan di peradilan umum atau militer, tergantung pada keputusan Mahkamah Agung. Namun, komposisi hakim tetap menggabungkan unsur sipil dan militer.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, Prabowo Gelar Diskusi dengan Pengamat hingga Jurnalis di Hambalang
“Peradilannya bisa di peradilan umum, tergantung Mahkamah Agung. Tapi komposisi hakimnya satu dari militer dan dua dari sipil,” jelasnya.
Soleman menilai kehadiran unsur militer penting untuk menjangkau pihak-pihak di lingkungan militer, terutama dalam proses pemanggilan dan penyidikan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 89 hingga Pasal 94, yang mengatur mekanisme koneksitas dalam perkara yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer.
“Penuntut militer memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak di lingkungan militer. Jika hanya aparat sipil yang memanggil, belum tentu efektif,” ujarnya.
Meski belum ada aturan khusus yang secara eksplisit mengatur kasus dengan pelaku militer dan korban sipil, Soleman menilai mekanisme koneksitas yang ada tetap dapat dimanfaatkan.
“Memang belum ada aturan khusus, tetapi kita bisa menggunakan mekanisme yang tersedia untuk memastikan proses hukum berjalan,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara terbuka tanpa tebang pilih.
Pembentukan tim koneksitas diharapkan dapat menjadi solusi untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan serta menjamin akuntabilitas dalam perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil.
Baca Juga: CORE Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi Hadapi Kebijakan EUDR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









