Akurat
Pemprov Sumsel

Pemerintah Berkomitmen Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK

Putri Dinda Permata Sari | 30 Maret 2026, 13:29 WIB
Pemerintah Berkomitmen Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR soal RUU PSDK. (Youtube DPR RI)

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan pentingnya penguatan perlindungan saksi serta korban melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dalam sistem peradilan pidana.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan elemen krusial untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis serta menghormati hak asasi manusia.

"Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, humanis dan berorientasi pada penghormatan serta pemenuhan asasi manusia," ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2026).

Menurut Eddy, konstitusi melalui UUD 1945 telah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin perlindungan HAM dan kesetaraan di hadapan hukum.

Oleh karena itu, negara wajib memastikan keamanan serta akses keadilan bagi saksi dan korban.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Dugaan Mark Up Video Desa di Karo, Viral hingga DPR Turun Tangan

Meski regulasi terkait telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang diperbarui dengan UU Nomor 31/2014, implementasinya masih menghadapi berbagai keterbatasan.

"Setelah lebih dari 20 tahun berlaku, masih terdapat berbagai keterbatasan baik dari aspek normatif, kelembagaan maupun implementasi," kata Eddy.

RUU PSDK hadir untuk memperkuat perlindungan melalui sejumlah langkah strategis, termasuk perluasan subjek perlindungan hingga pelapor, informan, dan ahli. Serta pemberian hak-hak komprehensif seperti perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum hingga pemulihan melalui restitusi dan rehabilitasi.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan serta koordinasi antaraparat penegak hukum, guna memastikan perlindungan berjalan efektif di setiap tahapan proses peradilan.

"Penegasan tanggung jawab negara menjadi penting untuk menjamin keberlangsungan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari sistem peradilan yang berkeadilan," ujar Eddy.

Baca Juga: Komisi III DPR Jadi Penjamin, Minta Penangguhan Penahanan Videografer Amsal di Kasus Korupsi

Eddy berharap RUU tersebut dapat segera dibahas dan disetujui bersama DPR guna memberikan jaminan perlindungan yang lebih optimal bagi saksi dan korban di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani, mengumumkan bahwa pimpinan DPR telah menerima sejumlah surat presiden (surpres) terkait pengajuan rancangan undang-undang dan pengesahan kerja sama internasional.

Terdapat tiga surpres yang dikirimkan presiden untuk ditindaklanjuti dalam proses legislasi.

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden," katanya, dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (12/3/2026).

Surpres di antaranya bernomor R-06 yang berkaitan dengan rancangan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban.

Baca Juga: DPRD Jakarta Kritik Rencana Pembongkaran Zebra Cross Swadaya di Pancoran: Kalau Tak Sesuai Standar, Perbaiki

"Nomor R-06, hal tentang rancangan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban," kata Ketua DPR.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.