BNN Dorong Perluasan Kewenangan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan

AKURAT.CO Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, menilai, kewenangan penyadapan dalam penanganan tindak pidana narkotika perlu diperluas hingga tahap penyelidikan.
Selama ini, kewenangan tersebut hanya berlaku pada tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery), serta pembelian terselubung (undercover buy) merupakan bagian krusial dalam operasional intelijen penanganan narkotika.
“Operasional intelijen memerlukan teknik penyelidikan khusus, termasuk penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy,” ujar Suyudi.
Ia menegaskan, penyadapan seharusnya dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan karena berfungsi sebagai langkah awal untuk menentukan status hukum seseorang, apakah sebagai pengguna atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Suyudi menjelaskan, dalam praktiknya, teknik penyelidikan khusus bersifat tertutup dan tidak bertujuan langsung untuk pembuktian di pengadilan.
Melainkan, untuk mengumpulkan bukti permulaan serta memetakan jaringan kejahatan yang kerap tidak terlihat di permukaan.
Baca Juga: Bias Layar Desak Pengusutan Tuntas Tambang Ilegal di Murung Raya
“Tujuannya bukan untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justitia, tetapi untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, karakter kejahatan narkotika yang bergerak secara senyap membuat penyadapan sejak tahap awal menjadi penting dan relevan.
Usulan ini juga disebut sejalan dengan pandangan Polri dan dapat diakomodasi melalui pengaturan khusus dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
Lebih lanjut, Suyudi menyebut ketentuan alat bukti dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebenarnya telah mengakomodasi hasil penyadapan.
Namun, pengaturan yang lebih tegas dinilai tetap diperlukan dalam revisi undang-undang tersebut.
Di sisi lain, ia mengakui adanya perbedaan pandangan antar lembaga, seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta kelompok masyarakat sipil yang merujuk pada Konvensi ICCPR dan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Kelompok ini berpandangan penyadapan sebaiknya hanya dilakukan pada tahap penyidikan.
Selain itu, Kejaksaan mengusulkan agar kewenangan penyadapan hanya diberikan kepada penyidik BNN sebagai pembeda dengan Polri, dengan mencontoh praktik penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Suyudi menilai berbagai usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar menghasilkan kebijakan yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Vietnam Konsolidasikan Kekuasaan, To Lam Jadi Presiden Sekaligus Pimpinan Partai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










