Waspadai Intervensi Opini di Luar Pengadilan dalam Kasus Korupsi Chromebook

AKURAT.CO Proses persidangan kasus korupsi Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terus memantik reaksi publik.
Namun, belakangan muncul berbagai narasi di media sosial yang mencoba melakukan dekonstruksi hukum atas kasus Nadiem Makarim tersebut. Yang dinilai justru berpotensi merusak tatanan peradilan atau contempt of court.
Pengamat hukum, Fajar Trio, menyoroti maraknya publikasi yang seolah-olah berperan sebagai hakim di luar ruang siding, menanggapi proses hukum Nadiem Makarim.
Menurutnya, upaya membangun opini bahwa tindakan terdakwa murni merupakan aksi korporasi tanpa melanggar pidana adalah langkah yang tidak elok saat proses pembuktian masih berjalan.
"Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil," jelas Fajar, kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 Triliun Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Bukan Prediksi
Fajar pun menanggapi poin-poin dalam narasi media sosial yang menyebutkan bahwa instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak bisa dipidanakan.
Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, teknik keuangan apa pun bisa menjadi pintu masuk pidana jika ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.
"Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi," jelas Fajar.
Ia menekankan bahwa keberadaan mens rea (niat jahat) itulah yang sedang diuji di pengadilan. Mengklaim sebuah transaksi legal secara bisnis tanpa melihat proses di baliknya adalah bentuk simplifikasi yang menyesatkan.
"Penegakan hukum itu berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat di bawah meja sebelum transaksi itu terjadi, maka statusnya tetap merupakan tindak pidana korupsi," terangnya.
Mengenai narasi yang mengaitkan penegakan hukum dengan penurunan gairah investasi, Fajar memberikan kritik keras. Ia menilai alasan investasi tidak boleh dijadikan tameng atau imunitas bagi siapa pun yang diduga merugikan keuangan negara.
"Negara tidak boleh tinggal diam hanya karena alasan takut investasi terganggu. Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari korupsi. Jika ada kerugian negara yang nyata akibat penyimpangan pengadaan, maka hukum harus tegak tanpa pandang bulu," jelas Fajar.
Ia juga menekankan bahwa validasi kerugian negara adalah domain saksi ahli di persidangan, bukan konten media sosial.
"Putusan MK memang mensyaratkan kerugian nyata atau actual loss, namun penentuannya ada pada audit BPK atau BPKP yang diuji di depan hakim. Membangun opini publik untuk menggiring opini bahwa tidak ada kerugian negara sebelum vonis adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," Fajar memaparkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







