Akurat
Pemprov Sumsel

Tim Gabungan Tangkap Empat Pegawai KPK Gadungan, Sita Ribuan Dolar AS

Saeful Anwar | 10 April 2026, 11:11 WIB
Tim Gabungan Tangkap Empat Pegawai KPK Gadungan, Sita Ribuan Dolar AS
Uang tunai dalam mata uang USD disita dari pegawai KPK gadungan. (Humas KPK)

AKURAT.CO Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan menawarkan pengaturan penanganan perkara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) malam di wilayah Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar USD17.400.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, para pelaku diduga menjalankan modus dengan mengaku sebagai utusan pimpinan KPK untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR.

"Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," katanya, Jumat (10/4/2026).

Setelah diamankan, keempat orang tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU

KPK Imbau Masyarakat Waspada

KPK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah, termasuk janji pengaturan perkara.

"KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK," jelas Budi.

KPK juga menegaskan bahwa setiap pegawai KPK yang menjalankan tugas resmi selalu dilengkapi surat penugasan dan identitas resmi.

"Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK," kata Budi.

Selain itu, KPK menegaskan tidak pernah meminta atau menjanjikan imbalan dalam penanganan perkara.

"Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK," lanjut Budi.

Baca Juga: Haji Her Datangi KPK, Ngaku Inisiatif Sendiri Penuhi Pemeriksaan Penyidik

KPK Tidak Punya Perwakilan di Daerah

KPK juga menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menunjuk organisasi, konsultan, maupun pihak tertentu sebagai perpanjangan tangan.

"KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK," kata Budi.

Selain itu, KPK juga tidak memiliki kantor cabang di daerah dan seluruh layanan KPK tidak dipungut biaya.

"KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus di daerah-daerah. Seluruh pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis," jelas Budi.

KPK mengajak masyarakat yang mengetahui praktik serupa untuk segera melapor melalui call center 198 atau aparat penegak hukum setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Periksa Pegawai dan Forwarder, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap di Ditjen Bea dan Cukai

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK