Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi Kejaksaan Pantau Detail Kasus Eks Dirut Perumda Mentawai Kamser Sitanggang

Putri Dinda Permata Sari | 15 April 2026, 13:58 WIB
Komisi Kejaksaan Pantau Detail Kasus Eks Dirut Perumda Mentawai Kamser Sitanggang
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi.

AKURAT.CO Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, memastikan, pihaknya akan memberikan perhatian terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Di sisi lain, muncul polemik hukum terkait putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, sementara proses hukum tetap berjalan dan terdakwa masih ditahan.

Pujiyono mengatakan, Komisi Kejaksaan akan terlebih dahulu mencermati secara detail perkembangan perkara tersebut, khususnya terkait ada atau tidaknya surat perintah penyidikan (sprindik) baru pascaputusan praperadilan.

“Tentu kami akan melihat detailnya, apakah ada sprindik baru. Jika sudah ada putusan praperadilan, maka sprindik lama dinyatakan gugur, kecuali diterbitkan sprindik baru,” ujarnya saat dihubungi Akurat.co, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Usai Ramai Kasus Amsal Sitepu, Giliran Kejari Mentawai Disorot: Dari Polemik Kerugian Negara Sampai Abaikan Putusan Praperadilan

Ia menegaskan, keberadaan sprindik baru menjadi kunci untuk menilai sah atau tidaknya kelanjutan proses hukum terhadap tersangka.

“Kalau tidak ada sprindik baru, tentu menjadi masalah. Namun jika ada, itu yang akan kami telaah lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa putusan praperadilan pada dasarnya hanya menggugurkan aspek formil dalam proses penetapan tersangka, bukan menghapus substansi perkara pidana.

“Praperadilan menggugurkan aspek formilnya, bukan berarti perkaranya tidak ada. Yang dinilai adalah prosedur penetapan tersangkanya,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik tetap dapat menetapkan kembali tersangka sepanjang dilakukan melalui proses penyidikan baru yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Penetapan ulang harus melalui proses penyidikan baru yang memenuhi prosedur, tidak bisa serta-merta,” katanya.

Terkait polemik perhitungan kerugian negara yang dipersoalkan kuasa hukum terdakwa, Pujiyono menilai masih terdapat perdebatan hukum, termasuk yang merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menyebut, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diakui sebagai lembaga konstitusional dalam menghitung kerugian negara, tidak menutup kemungkinan lembaga lain turut melakukan perhitungan dalam konteks tertentu.

Pujiyono juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait dugaan kesalahan aparat penegak hukum tanpa melihat keseluruhan proses yang berjalan.

“Kita harus adil. Tidak bisa langsung menyimpulkan benar atau salah tanpa melihat di mana letak persoalannya,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan Komisi Kejaksaan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk jika ditemukan adanya kesalahan teknis maupun persoalan integritas dalam proses penanganannya.

“Nanti akan kami lihat. Jika ada kesalahan teknis atau terkait integritas, tentu akan menjadi perhatian Komisi Kejaksaan,” pungkasnya.

Baca Juga: Idul Adha 2026 Tinggal Berapa Hari Lagi? Simak Jadwal Libur Lengkapnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.