Akurat
Pemprov Sumsel

Helen Bos Bandar Narkoba Jambi Ditangkap Usai Jadi DPO, Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Dwana Muhfaqdilla | 16 Oktober 2024, 18:08 WIB
Helen Bos Bandar Narkoba Jambi Ditangkap Usai Jadi DPO, Terancam Dipenjara Seumur Hidup

AKURAT.CO Bareskrim Polri berhasil membongkar bandar narkoba di Jambi yang dikendalikan Helen bersama saudara-saudaranya, berinisial DS, TM dan HDK. Diketahui, Helen sudah lama menjadi menjadi buronan polisi.

"Adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak beradik dengan inisial DS alias T, TM alias AK, dan HDK yang sudah berlangsung lama," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/10/2024).

Asep menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat polisi mengamankan seseorang berinisial AY pada Maret 2024, dan mendapati barang bukti narkotika jenis sabu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Lantas, polisi langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan enam pelaku lainnya, yakni AA, HDK, DD, DS, TM dan MA.

Baca Juga: Polisi Dikeroyok hingga Babak Belur Saat Selidiki Peredaran Narkoba di Kampung Ambon

Dalam aksinya, pelaku melakukan bisnis penjualan sabu dengan sistem lapak atau basecamp di wilayah Jambi. Total terdapat tujuh basecamp yang beroperasi di Jambi.

Dalam seminggu, tujuh basecamp tersebut menjual sabu sebanyak 500 hingga 1000 gram. Keuntungan yang didapat oleh para pelaku pun senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per minggu.

Uang hasil kejahatan tersebut pun kemudian digunakan oleh pelaku untuk membeli beberapa aset yakni motor, ruko, hingga perhiasan emas. Berdasarkan pelaku berinisial AA saja, aset yang dimiliki senilai lebih dari Rp 10 miliar.

Sampai saat ini, aset para pelaku lainnya masih dalam proses penelusuran dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berikut ini peran dari para pelaku dalam kartel narkoba tersebut:

1.HDK berperan sebagai pengendali jaringan;
2.DD berperan sebagai kaki tangan HDK;
3.MA berperan sebagai bendahara dan kurir;
4.TM berperan sebagai koordinator basecamp;
5.DS berperan sebagai koordinator basecamp;
6.AA belum diketahui perannya (masih diperiksa di Polda Jambi);
7.AY belum diketahui perannya (masih diperiksa di Polda Jambi);

Atas perbuatannya, para pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Serta, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.