Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Sita Safe Deposit Box di Medan Terkait Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai

Saeful Anwar | 22 April 2026, 06:37 WIB
KPK Sita Safe Deposit Box di Medan Terkait Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai
Penyidik KPK menggeledah safe deposit box di salah satu bank di Kota Medan dalam penanganan kasus suap Ditjen Bea dan Cukai. (Ilustrasi)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan kasus suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Kali ini, penyidik menggeledah sebuah safe deposit box (SDB) di salah satu bank di Kota Medan, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin (20/4/2026), sebagai bagian dari pengembangan perkara yang menjerat sejumlah tersangka.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pada Ditjen Bea dan Cukai, pada Senin (20/4), penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box di salah satu bank di wilayah Kota Medan," jelasnya, Selasa (21/4/2026).

Menurut Budi, kotak penyimpanan tersebut diduga milik tersangka RZ atau Rizal. Salah satu pihak yang telah dijerat KPK dalam perkara ini.

Dari lokasi itu, penyidik KPK mengamankan dan menyita sejumlah aset bernilai tinggi.

Baca Juga: Periksa Pegawai dan Forwarder, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap di Ditjen Bea dan Cukai

"Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar," ujar Budi.

KPK menegaskan penggeledahan ini bukan hanya untuk memperkuat alat bukti tetapi juga menjadi bagian awal pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery," kata Budi.

Perkara ini sebelumnya diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Saat itu, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap importasi barang di DJBC.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut total barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp40,5 miliar," kata Asep, pada Kamis (5/2/2026).

Barang bukti tersebut antara lain uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, hingga jam tangan mewah.

Baca Juga: Kasi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka KPK, Sempat Perintahkan Bersih-bersih Barang Bukti di Safe House

Modus Jalur Impor Diatur

KPK menduga kasus ini bermula dari permufakatan jahat untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia.

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang milik PT Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik.

"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ujar Asep.

Selain itu, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin dari pihak swasta kepada oknum pejabat Bea Cukai sebagai “jatah bulanan”.

KPK memastikan penyidikan perkara suap Ditjen Bea dan Cukai masih terus dikembangkan. Termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK