Akurat Logo

Dalami Pengaturan Kuota Haji, KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah Terkait Forum Sathu

Saeful Anwar | 24 April 2026, 10:32 WIB
Dalami Pengaturan Kuota Haji, KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah Terkait Forum Sathu
Ketua Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Basalamah, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Antara Foto/Reno Esnir

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaan pendakwah sekaligus Ketua Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, berkaitan dengan pendalaman peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan adanya inisiatif sejumlah pihak dalam forum tersebut terkait pembagian hingga pengelolaan kuota tambahan haji.

"Penyidik mendalami berkaitan dengan Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023 - 2024. Jadi pengaturan pembagian ataupun pendistribusiannya itu seperti apa. Itulah untuk pemeriksaan saksi dari asosiasi," ujar Budi, dalam keterangannya,, Jumat (24/4/2026).

Khalid Basalamah, yang juga diketahui sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Selain Khalid, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M Nur. Penyidik turut memanggil tiga saksi lainnya, yakni Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan selaku Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri, serta Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.

Budi menjelaskan, materi pemeriksaan juga menyoroti mekanisme perolehan dan distribusi kuota haji khusus yang diduga berasal dari tambahan kuota.

"Materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik hari ini di antaranya terkait dengan bagaimana Forum Sathu ini ya, menginisiasi ataupun mendistribusikan kuota haji khusus yang diperoleh dari bagian atas kuota haji tambahan tersebut," ujar Budi.

Saat ditanya mengenai keterkaitan Khalid Basalamah dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Sathu, Budi tidak menjelaskan lebih jauh. Fuad sebelumnya disebut dalam proses penyidikan sebagai pihak yang diduga aktif mengupayakan jatah kuota haji khusus.

"Jadi, pemeriksaan saudara KB ataupun saksi-saksi lainnya dalam kapasitas sebagai ketua asosiasi," kata Budi.

Baca Juga: KPK: Banyak PIHK Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Khalid Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar

Usai menjalani pemeriksaan, Khalid Basalamah membenarkan dirinya dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji.

"Hari ini saya dipanggil kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji," ujar Khalid sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Khalid juga mengaku mengenal Fuad Hasan, namun membantah pernah berhubungan terkait pembagian kuota tambahan haji.

"Bukan tidak kenal, kan secara umum pasti orang kenal," kata Khalid.

Dalam kesempatan itu, Khalid menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada KPK. Menurut dia, pengembalian itu dilakukan setelah penyidik menyampaikan adanya aliran dana yang berkaitan dengan visa.

"Waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’, Saya bilang, ‘iya ada’. ‘Ustaz, harus kembalikan’. Baik kita kembalikan," ujar Khalid.

Ia menuturkan, dana tersebut berasal dari biro perjalanan haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud.

"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar," kata Khalid.

Baca Juga: KPK Periksa Staf PT Mulia Pacific Tours dalam Penanganan Korupsi Kuota Haji

Khalid mengklaim tidak mengetahui asal-usul maupun maksud pemberian uang tersebut. Ia menyebut dana diterima oleh stafnya bernama Ari yang merupakan manajer PT Zahra.

"Sudah ditanya (ini uang apa?) Karena gini, mereka datang kepada staf kami namanya Ari. Mas Ari ini manajernya PT Zahra. Tapi dia (utusan PT Muhibbah) hanya mengembalikan dan mereka minta enggak boleh ada kamera, enggak boleh ada apa, tiba-tiba dikasih di satu tempat, di musala. Jadi saya pun tidak tahu itu uang apa. Begitu dipanggil sama KPK, kami kembalikan. Jadi itu dikembalikan memang dari Muhibbah ke kami, kami tidak tahu apa statusnya, diminta sama KPK kami kembalikan. Sebatas itu," Khalid menerangkan.

Empat Orang Jadi Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK