Akurat Logo

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Gali Keterangan Dua Petinggi Travel

Saeful Anwar | 27 April 2026, 12:58 WIB
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Gali Keterangan Dua Petinggi Travel
KPK telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus korupsi kuota haji. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Hari ini (Senin, 27/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari kalangan penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini Senin (27/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Budi.

Adapun, dua saksi yang dipanggil penyidik yakni H. Asep Abdul Aziz Mz, Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata; dan Mumud Najmudin Karna, Manager Haji dan Umroh PT Intan Kencana Travelindo.

Baca Juga: Sengkarut Kuota Haji: KPK Endus Keuntungan Tidak Sah Sejumlah Biro Perjalanan

Telusuri Mekanisme Pembagian Kuota

Pemeriksaan terhadap dua pelaku usaha travel haji itu diduga berkaitan dengan mekanisme pembagian kuota haji khusus, penempatan jemaah, hingga kemungkinan adanya aliran dana dalam proses pengisian kuota tambahan.

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pimpinan biro travel dan mengungkap adanya pengembalian uang dari beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terkait perkara ini.

Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji Indonesia periode 2023-2024 yang menuai sorotan luas. Tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi diduga tidak dibagikan secara transparan dan memicu kecurigaan adanya permainan kuota.

KPK kini menelusuri apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, pengaturan jatah keberangkatan untuk pihak tertentu, serta dugaan setoran dari biro travel demi memperoleh tambahan porsi haji. Pemeriksaan para pengelola travel dinilai menjadi kunci untuk membongkar rantai distribusi kuota tersebut.

Baca Juga: KPK: Banyak PIHK Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Tersangka Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

KPK menduga para tersangka memainkan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 setelah Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi.

Kuota itu diduga dibagi dengan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus, padahal aturan mengharuskan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Selain itu, penyidik menduga terjadi pungutan fee percepatan keberangkatan, pengondisian kuota T0, serta aliran uang kepada pejabat terkait. Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.

Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji yang menuai protes luas karena dinilai tidak transparan dan merugikan calon jemaah reguler yang sudah lama antre. Sejumlah laporan masyarakat kemudian masuk ke KPK hingga berujung pada penyidikan.

Kini, KPK masih membuka peluang menjerat pihak lain seiring pendalaman terhadap biro travel, asosiasi haji, dan pejabat yang diduga ikut menikmati permainan kuota tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK