Akurat Logo

Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Komisaris dan Karyawan Travel

Saeful Anwar | 4 Mei 2026, 13:41 WIB
Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Komisaris dan Karyawan Travel
Jubir KPK, Budi Prasetyo, memastikan KPK terus mendalami skandal korupsi kuota haji. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tindak pidana korupsi terkait kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Sejalan dengan pengusutan kasus tersebut, pada hari ini (Senin, 4/5/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari perusahaan travel.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Adapun, dua saksi yang diperiksa yakni Henny hayati selaku Komisaris PT Minamas Angkasa Sakti dan Direktur PT Biro Perjalanan Wisata, Razek. Saksi berikutnya adalah Wardes selaku Karyawan PT Razek Tour & Travel

Budi mengatakan, kedua saksi bakal menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan terhadap komisaris dan karyawan travel ini untuk menelusuri peran perusahaan dalam pengisian kuota haji khusus, termasuk mekanisme penempatan jemaah serta kemungkinan adanya aliran dana atau setoran dalam proses tersebut.

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pimpinan biro travel dan mengungkap adanya pengembalian uang dari beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun, masih terdapat pihak lain yang belum kooperatif.

Baca Juga: DPR Soal WNI Ditangkap Polisi Saudi Karena Jual Kuota Haji Ilegal: Sudah Biasa, Sering Terulang

Konstruksi Perkara Terus Diperkuat

Penyidik terus memetakan hubungan antara pelaku usaha travel, asosiasi dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pembagian kuota haji. Pemeriksaan lintas level, dari direksi hingga karyawan, yang dinilai penting untuk mengurai praktik di lapangan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji Indonesia periode 2023-2024 yang memicu sorotan publik. Tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi diduga tidak dibagikan secara transparan.

KPK kini menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, praktik jual beli kuota, serta dugaan aliran dana dari biro travel demi memperoleh porsi keberangkatan haji.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

KPK menduga para tersangka memainkan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 setelah Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi.

Kuota itu diduga dibagi dengan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus, padahal aturan mengharuskan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Selain itu, penyidik menduga terjadi pungutan fee percepatan keberangkatan, pengondisian kuota T0, serta aliran uang kepada pejabat terkait. Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.

Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji yang menuai protes luas karena dinilai tidak transparan dan merugikan calon jemaah reguler yang sudah lama antre. Sejumlah laporan masyarakat kemudian masuk ke KPK hingga berujung pada penyidikan.

Kini, KPK masih membuka peluang menjerat pihak lain seiring pendalaman terhadap biro travel, asosiasi haji, dan pejabat yang diduga ikut menikmati permainan kuota tersebut.

Baca Juga: Sengkarut Kuota Haji: KPK Endus Keuntungan Tidak Sah Sejumlah Biro Perjalanan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK