Akurat Logo

Sidang Kasus Chromebook: Saksi Ahli Sebut Laporan Kerugian Negara Rp2 Triliun Tak Sah dan Asumtif

Yosi Winosa | 7 Mei 2026, 19:32 WIB
Sidang Kasus Chromebook: Saksi Ahli Sebut Laporan Kerugian Negara Rp2 Triliun Tak Sah dan Asumtif
Sidang lanjutan perkara Chromebook

AKURAT.CO Sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang digelar pada Rabu (6/5/2026) menghadirkan kejutan besar. Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menghadirkan tiga saksi ahli yang memberikan keterangan meringankan (a de charge).

Ketiganya secara kompak membedah kelemahan substansial dalam dakwaan, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Hadir sebagai saksi ahli antara lain Dr. Agung Firman Sampurna (Ketua BPK RI 2019–2022), Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa (Ahli Hukum Administrasi Negara), dan Prof. Dr. Nindyo Pramono (Ahli Hukum Bisnis).

Mantan Ketua BPK: Audit BPKP Cacat Prosedur dan Metodologi

Dr. Agung Firman Sampurna dalam kesaksiannya menegaskan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi tiga syarat mutlak.

Menurutnya, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat konstitusi dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) 28 Tahun 2026.

Baca Juga: JPU Pertanyakan Independensi Mantan Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem Makarim

“Secara singkat, Dr. Agung menyimpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak.

Satu, tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional. Dua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi. Dan tiga, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan.

Akibatnya, LHA kerugian negara yang diajukan sebagai alat bukti pada kasus ini juga tidak mengungkap dan tidak membuktikan: satu, adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Dua, adanya perbuatan melawan hukum. Maupun tiga, adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian tersebut.

"Oleh karena itu, LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi.” ujarnya.

Agung juga menyoroti penggunaan metode "rekalkulasi" oleh BPKP yang menurutnya tidak dikenal dalam standar audit nasional. Ia menilai angka kerugian yang muncul bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Aspek Hukum Bisnis: Kepemilikan Saham Bukan Pelanggaran

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Prof. Nindyo Pramono meluruskan tudingan terkait kepemilikan saham Nadiem Makarim di perusahaan tertentu. Ia menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi seorang Menteri untuk memiliki saham.

"Ya, yang saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, bahkan menurut saya saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk memiliki saham. Jadi statusnya ya pemegang saham," jelas Prof. Nindyo.

Prof. Nindyo juga menilai pengunduran diri Nadiem dari jabatan komisaris untuk menghindari benturan kepentingan. Justru hal tersebut disebutnya sebagai bagian keterbukaan dan itikad baik Nadiem untuk tidak terjadi potensi konflik.

Ketidakadilan dalam Perlakuan Regulasi

Selain itu Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. I Gede Pantja Astawa, mempertanyakan mengapa Peraturan Menteri (Permendikbud) yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan, padahal substansinya sama dengan peraturan yang dikeluarkan menteri-menteri sebelumnya.

Jika dua Permen sebelumnya yang diterbitkan oleh menteri-menteri sebelumnya, sebelum terdakwa menjadi menteri, kemudian terdakwa menerbitkan Permen yang substansinya sama disoal, lanjut Prof. I Gede, lantas mengapa Peraturan Menteri sebelumnya tidak dipersoalkan dan mengapa baru sekarang dipersoalkan?

"Kalau memang itu ada persoalan hukum, mestinya dua menteri terdahulu yang dipersoalkan secara hukum. Di sini ada perlakuan yang tidak adil," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara Nadiem saat ditemui usai persidangan tampak lega. Ia menyatakan bahwa kesaksian para ahli, terutama dari mantan Ketua BPK, telah membuktikan bahwa tuduhan kerugian negara sebesar Rp2 triliun tidak memiliki dasar yang kuat.

Mantan Ketua BPK, lanjut Nadiem, satu-satunya institusi yang berhak menyatakan kerugian negara itu, menyebut bahwa audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP mengenai pengadaan Chromebook disebut cacat, tidak sah, tidak berdasarkan standar audit nasional.

"Dan dalam audit kerugian negara tidak boleh asumtif, harus pasti. Bahkan mereka menggunakan formula sampling yang tidak bisa dilakukan. Saya merasa sangat bersyukur bahwa hari ini semua kebenaran akhirnya terbuka. Narasi kerugian negara Rp2 triliun runtuh dengan kesaksian ahli hari ini," kata Nadiem.

Tim Penasihat Hukum, yang diwakili oleh Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, juga menegaskan bahwa kasus ini seharusnya gugur demi hukum. Menurut mereka, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea), tidak ada perbuatan melawan hukum, dan kini terbukti tidak ada kerugian negara.

"Pihaknya bersyukur karena di awal-awal kesaksian telah mendapatkan fakta tidak adanya mens rea, niat jahat dalam kasus ini. Lalu berkembang kemudian muncul dalam persidangan tidak adanya perbuatan melawan hukum dan semua sudah prosedural.

"Hari ini Alhamdulillah menambah lagi bahwa hari ini ditegaskan tidak ada namanya kerugian keuangan negara itu. Jadi ini no case, betul-betul no case. Jadi semua unsur tidak terbukti," tukas Ari Yusuf Amir.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.