Akurat Logo

Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang, KPK Terus Dalami Skandal Kuota Haji

Saeful Anwar | 8 Mei 2026, 12:36 WIB
Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang, KPK Terus Dalami Skandal Kuota Haji
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus korupsi kuota haji. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidikan perkara masih terus berjalan.

“Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Masa penahanan Gus Yaqut sebelumnya diketahui akan berakhir pada 9 Mei 2026. KPK menyebut penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara.

Ubah Komposisi Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Komisaris dan Karyawan Travel

Kasus bermula saat pemerintah Arab Saudi yang memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Yaqut diduga mengubah komposisi itu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui keputusan Menteri Agama.

Kebijakan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk memberi ruang lebih besar kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam mengisi kuota tambahan.

Dugaan Fee Ribuan Dolar per Jemaah

KPK menduga terjadi pungutan fee kepada biro travel haji sebagai imbalan percepatan pemberangkatan jemaah.

Baca Juga: DPR Soal WNI Ditangkap Polisi Saudi Karena Jual Kuota Haji Ilegal: Sudah Biasa, Sering Terulang

Pada 2023, fee disebut dipatok sekitar USD5.000 per jemaah. Sementara pada 2024 berkisar USD2.000 hingga USD2.500.

Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

KPK juga menduga sebagian dana sempat disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada pertengahan 2024, meski rencana itu disebut tidak terealisasi.

Dua Tersangka dari Pihak Swasta

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta, yakni: Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, keduanya diduga memiliki peran penting dalam pengaturan kuota haji tambahan.

Baca Juga: Sengkarut Kuota Haji: KPK Endus Keuntungan Tidak Sah Sejumlah Biro Perjalanan

“KPK kembali menetapkan dua tersangka, yakni ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," ujar Asep.

Dugaan Suap ke Lingkaran Menag

KPK menduga para tersangka swasta melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz untuk memperoleh kuota tambahan.

Dalam proses itu, Ismail Adhan diduga menyerahkan uang USD30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz. Ia juga diduga memberikan uang kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Latief.

Sementara Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD406 ribu kepada Ishfah.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, perkara dugaan korupsi kuota haji ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK