Akurat Logo

Dudung Soal Peluang Abolisi dan Amnesti untuk Nadiem Makarim: Itu Kewenangan Presiden

Ayu Rachmaningtyas | 18 Mei 2026, 15:13 WIB
Dudung Soal Peluang Abolisi dan Amnesti untuk Nadiem Makarim: Itu Kewenangan Presiden
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman. (Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas)

AKURAT.CO Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menekankan keputusan terkait pemberian abolisi maupun amnesti dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Dia menyakini, presiden akan bersikap dan memutuskan dengan bijak jika memang diperlukan. Namun, pihaknya tidak dapat memutuskan atau menilai apakah seseorang berhak mendapatkan abolisi atau amnesti, termasuk dalam perkara yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut.

"Apakah berhak untuk dikasih abolisi dan amnesti? Kalau abolisi dan amnesti kan kewenangan Presiden. Saya yakin beliau juga akan memahami langkah-langkah yang akan dilakukan. Ini bukan kewenangan saya," kata Dudung saat ditemui di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Dudung: Pemberian Abolisi dan Amnesti untuk Nadiem Makarim Bukan Berdasarkan Opini Publik

Dudung pun menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, pandangan positif dan negatif tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan langkah hukum.

"Ada yang memihak, ada juga sesuai fakta hukumnya ada yang mengatakan memang bersalah. Seperti itu. Kita tidak bisa tergantung kepada masyarakat saja. Karena masyarakat juga berbeda-beda. Ada yang positif, ada juga yang negatif," ujarnya.

Saat ditanya peluang adanya kebijakan khusus dari Presiden dalam kasus tersebut, Dudung mengaku belum dapat memberikan memastikan. Dia menegaskan seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya belum tahu peluangnya seperti apa. Kita serahkan saja sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.