Akurat Logo

KPK Periksa Bos Maktour dan Eks Menag Yaqut Bersamaan, Skandal Kuota Haji Masuk Babak Krusial

Saeful Anwar | 2 Juni 2026, 18:34 WIB
KPK Periksa Bos Maktour dan Eks Menag Yaqut Bersamaan, Skandal Kuota Haji Masuk Babak Krusial
Gedung KPK.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Selain Fuad, penyidik juga memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan terhadap Fuad dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai, sehingga diharapkan yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: KPK Telusuri Peran Maktour di Skandal Kuota Haji, Fuad Hasan dan 4 Anak Buahnya Dipanggil

"Hari ini, Selasa (2/6), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara FHM selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," kata Budi kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, keterangan Fuad dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang tengah ditangani.

"Penjadwalan ini dilakukan pasca rangkaian penyelenggaraan ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut. Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Fuad menjadi perhatian karena namanya beberapa kali muncul dalam pengembangan perkara kuota haji. Meski demikian, hingga saat ini status Fuad masih sebagai saksi.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik masih mengumpulkan dan mengkaji alat bukti terkait dugaan keterlibatan petinggi Maktour tersebut.

Baca Juga: Malaysia Raih Penghargaan Penyelenggaraan Haji Terbaik 2026, Indonesia Tak Masuk Daftar Penghargaan Apapun

KPK menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti, sehingga setiap informasi yang diperoleh dari saksi maupun dokumen akan terus didalami.

Selain memeriksa Fuad, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.