Akurat Logo

Tanggapi Nota Pembelaan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum

Wahyu SK | 4 Juni 2026, 16:23 WIB
Tanggapi Nota Pembelaan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, usai membacakan nota pembelaan dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Antara Foto

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).

JPU, Parade Hutasoit, menyatakan tanggapan terkait dengan poin-poin yang disampaikan Nadiem Makarim akan disimpulkan oleh pihaknya pada sidang berikutnya, Selasa, 9 Juni 2026.

Meski demikian, Parade mengatakan bahwa pada intinya dari 16 halaman nota pembelaan yang dibacakan Nadiem Makarim dan 1.334 halaman dari tim hukumnya, terdapat perbedaan perspektif dengan pendapat JPU. Ia pun menegaskan bahwa proses kasus tersebut murni penegakan hukum.

"Di mana dalam hal ini penasihat hukum terdakwa dan terdakwa pada dasarnya menyimpulkan tidak terbuktinya unsur-unsur sebagaimana yang kami dakwakan, yang sudah kita bacakan pada sidang sebelumnya menyatakan terdakwanya dakwaan primer," jelasnya, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Parade, pihaknya tetap menghormati persidangan sekalipun melihat bahwa penasihat hukum Nadiem Makarim beberapa kali menggunakan narasi-narasi yang pada dasarnya tidak berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.

Baca Juga: Klaim Nadiem Makarim Tidak Ada Mens Rea Runtuh Sejak Hadir di Rapat Zoom Mei 2020

"Sebagaimana juga tanggapan-tanggapan penasihat hukum juga tidak membuat sesuatu narasi menggunakan dua alat bukti sebagaimana yang sudah kita muat dalam surat tuntutan," katanya.

JPU turut menanggapi terkait dengan salah satu poin yang disampaikan mengenai klaim Nadiem bahwa pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah menghemat pengeluaran negara sebesar Rp3,9 triliun.

"Ini nanti akan kita simpulkan, apa sih yang dimaksud menguntungkan? Karena kalau kita lihat awalnya, awalnya dibuatnya program Chromebook menurut versi beliau, di satu sisi beliau mengatakan bukan beliau yang menyarankan, tapi di sisi lain beliau menyimpulkan bahwa Chromebook itu adalah sesuatu program yang menguntungkan," kata Parade.

Sehingga, hal tersebut menjadi perspektif yang berbeda karena di satu sisi Nadiem mengatakan tidak menyarankan, tapi di sisi lain mengatakan menguntungkan.

"Menguntungkan ini apakah maksudnya anggaran itu awalnya sudah diadakan? Faktanya kan selama fakta persidangan anggaran ini kan tiba-tiba muncul pas zaman beliau menjabat selaku menteri pendidikan," katanya.

Baca Juga: Energi Driver Ojol Lebih Baik untuk Kawal Regulasi Potongan Biaya Layanan, Bukan Nadiem Makarim

Sehingga, JPU menjelaskan jika pengadaan Chromebook dikatakan menguntungkan, padahal harga satuan yang spek paling rendah pada tahun 2020 ataupun sampai dengan sekarang sekitar Rp3 jutaan.

"Itu fakta persidangan. Sementara pengadaan tersebut harga satu Chromebook itu kan sekitar Rp6 jutaan, jadi Rp5-6 juta. Jadi ada kemahalan. Jadi kalau dikatakan menguntungkan, menguntungkannya kita sampai sekarang kan tidak bisa terbukti," kata Parade.

Lebih lanjut, JPU juga menanggapi terkait dengan mengapa pihak Google tidak didakwa dalam kasus tersebut.

Parade mengatakan bahwa fokus perkara ini terletak pada niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada personal terdakwa Nadiem Makarim melalui keterkaitan aplikasi miliknya yakni Gojek.

Dalam posisi tersebut, Google dinilai hanya sebatas investor perusahaan yang tidak terindikasi memiliki niat jahat.

Baca Juga: Kejahatan Kerah Putih Terorganisir, Nadiem Makarim Layak Dituntut 18 Tahun Penjara

"Kita tidak dalam artian tidak melihat dari Google-nya yang punya niat jahat tapi terletak kepada seorang Nadiemnya yang punya aplikasi, baik dari Gojek-nya ataupun dari Goto-nya," katanya.

JPU juga membantah tudingan adanya unsur politis atau tekanan dari pihak internal tertentu dalam proses penegakan hukum dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Parade menegaskan bahwa proses kasus tersebut murni sebagai penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Pada dasarnya kami penuntut umum tidak pernah berlandaskan masalah-masalah politik ya. Ini kan bisa kita lihat fakta-fakta yang atau persidangan persidangan korupsi yang lainnya, kita murni penegakan hukum. Jadi kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK