Akurat Logo

Orang Kepercayaan Anggota BPK Pasang Tarif Rp1,6 Miliar untuk Ubah Temuan Audit

Saeful Anwar | 11 Juni 2026, 16:54 WIB
Orang Kepercayaan Anggota BPK Pasang Tarif Rp1,6 Miliar untuk Ubah Temuan Audit
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang menyeret sejumlah pihak.

Termasuk Bupati Muara Enim, Edison, dan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Baca Juga: KPK Tahan Orang Kepercayaan Anggota BPK dalam Kasus Korupsi Muara Enim

Sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim, termasuk pengadaan smart board, menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan hasil audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

KPK menduga pada Mei 2026, Edison memerintahkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga yang merupakan pihak swasta.

Perintah itu kemudian diteruskan kepada Abi Nurwardani, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Abi diminta menemui Angga melalui perantara seorang pihak swasta bernama Mulyono.

Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga diduga bernegosiasi mengenai biaya yang diperlukan untuk mengubah temuan audit BPK.

"Angga kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.

Baca Juga: Uang Suap Proyek Muara Enim Ditampung di Rekening Pegawai hingga Office Boy

Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga mulai mengoordinasikan sejumlah pihak untuk mengurus perubahan hasil audit tersebut. Salah satunya dengan berkoordinasi kepada Titin Rita Lestari, yang merupakan ASN sekaligus pengendali teknis pemeriksaan di lingkungan BPK.

Sementara itu, Abi menyiapkan dana yang dibutuhkan. Sebagian dana berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika, melalui marketing perusahaan tersebut, Cory Erin Hardi.

KPK menduga terdapat penyerahan uang sebesar Rp500 juta yang kemudian dibagi ke dalam dua klaster distribusi. Sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara di Jakarta.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.