Periksa Pendiri IAW, KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Suap Bea Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan upaya perintangan penyidikan dalam perkara suap importasi barang dan kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai.
Pada Jumat (12/6/2026), penyidik memeriksa saksi IHS yang berprofesi sebagai wiraswasta.
IHS diketahui merupakan Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan Iskandar Sitorus dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menyebut bahwa Iskandar Sitorus memenuhi panggilan penyidik dan hadir untuk memberikan keterangan.
"Saksi IHS hadir dalam pemeriksaan hari ini," ujar Budi.
Baca Juga: KPK Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch dalam Kasus Suap Bea Cukai
Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami informasi yang diduga berkaitan dengan upaya menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Di mana, penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," jelas Budi.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan, Budi menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami berbagai bukti yang telah dikumpulkan.
"Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh. Apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," jelasnya.
Sementara itu, usai diperiksa KPK, Iskandar Sitorus menjelaskan dirinya dipanggil karena selama ini menerima kuasa nonlitigasi dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara tersebut.
"Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa nonlitigasi dari John Field ya. Terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu," katanya.
Menurut Iskandar, penyidik mengeksplorasi berbagai aktivitas yang dilakukannya sejak menerima kuasa dari John Field. Termasuk penanganan persoalan perusahaan di luar proses persidangan.
"Tadi dieksplor sampai pada ketika saudara mendapat kuasa dari John Field itu, apa yang saudara lakukan? Saya jawab bahwa saya mendampingi Blueray untuk menghadapi hal-hal di luar pengadilan, termasuk jika ada komplain-komplain dari customer, lalu PHK dan lain-lain," jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Iskandar juga dimintai keterangan terkait sejumlah data yang ditemukannya saat menangani urusan nonlitigasi Blueray. Salah satunya berkaitan dengan dugaan aliran dana yang menurutnya ditemukan dalam dokumen perusahaan.
"Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada. Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi, bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu," bebernya.
Baca Juga: Heri Black Akui Pernah Urus Kontainer Berisi Onderdil yang Diduga Terkait Blueray Cargo
Namun demikian, Iskandar tidak menjelaskan lebih jauh nilai maupun detail transaksi tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa penyidik KPK meminta dokumen pendukung untuk diserahkan dalam pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan terhadap Iskandar dilakukan di tengah pendalaman KPK terhadap dugaan upaya perintangan penyidikan yang sebelumnya terungkap dari barang bukti elektronik hasil penggeledahan di Semarang, Jawa Tengah.
KPK sebelumnya telah mengungkap adanya dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan perkara suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan sejumlah percakapan dan informasi dari barang bukti elektronik yang disita dalam rangkaian penggeledahan di Semarang.
Penyidik KPK terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pengumpulan informasi maupun pengondisian saksi yang berpotensi menghambat proses penyidikan perkara suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Baca Juga: KPK Sita Safe Deposit Box di Medan Terkait Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Debutan Asia Hadapi Ujian Berat dari Los Cafeteros
- 4Prediksi Skor Swiss vs Bosnia dan Herzegovina: Nati Diunggulkan, Tapi Jangan Remehkan Ancaman Tim Balkan
- 5Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 6Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 7Prediksi Skor Turki vs Paraguay: Saatnya Crescent-Stars Bangkit atau La Albirroja Ciptakan Kejutan?
- 8Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 9KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA
- 10Prabowo Jalin Kerja Sama dengan Imperial College London, Bangun 10 Universitas Kedokteran dan Sains di Indonesia





