Akurat Logo

KPK Awasi 49 Proyek Strategis di Jakarta Senilai Rp4,25 Triliun

Saeful Anwar | 15 Juni 2026, 19:07 WIB
KPK Awasi 49 Proyek Strategis di Jakarta Senilai Rp4,25 Triliun
Direktur Korsup Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menyebut keberhasilan proyek strategis tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang diserap. Foto: Humas KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengawasan terhadap 49 proyek strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 dengan total nilai mencapai Rp4,255 triliun.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proyek berjalan tepat waktu, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penguatan pengawasan tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Strategis Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada 9-10 Juni 2026.

Melalui forum itu, KPK bersama Pemprov Jakarta memetakan berbagai risiko dan menyusun langkah mitigasi guna mendukung keberhasilan pelaksanaan proyek.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, memastikan bahwa keberhasilan proyek strategis tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang diserap tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

"Karena itu, anggaran yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan riil warga dan menghasilkan manfaat yang terukur," kata Bahtiar, dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Baca Juga: Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya untuk Warga Jakarta, Gaji Setara UMP

Ia menekankan pentingnya pengawasan sejak tahap paling awal, bahkan sebelum proses perencanaan dimulai. Menurut Bahtiar, berbagai penyimpangan kerap berawal dari hal-hal yang tampak kecil dan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar apabila tidak diawasi sejak dini.

"Dari hal-hal yang terlihat kecil itulah berbagai penyimpangan dapat berkembang. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan ketika masalah sudah terjadi," ujarnya.

Sebanyak 49 proyek strategis tersebar pada 10 perangkat daerah dan mencakup berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari pembangunan jalan dan trotoar, fasilitas kesehatan, ruang terbuka hijau, pengelolaan sumber daya air, pendidikan, hingga perumahan rakyat.

Dalam forum yang sama, KPK juga mengevaluasi pelaksanaan proyek strategis tahun 2025 sebagai bahan perbaikan tata kelola ke depan.

Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda, mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah area yang perlu diperkuat dalam pengadaan barang dan jasa strategis di DKI Jakarta.

Beberapa di antaranya terkait keterlambatan proyek, kepatuhan terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), konsolidasi pengadaan, serta optimalisasi pengawasan internal.

Baca Juga: SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Masyarakat Diminta Pantau Laman Resmi Disdik Jakarta

"KPK juga menemukan persoalan pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan integritas penyedia. Dari hasil probity audit yang dilakukan pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan di sejumlah perangkat daerah, tercatat potensi efisiensi anggaran mencapai Rp148 miliar," ujar Linda.

Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan dan pengendalian sejak awal proses pengadaan agar penggunaan anggaran publik dapat lebih optimal.

Linda juga menegaskan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat penting dalam memastikan hasil pekerjaan yang diterima pemerintah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

"Pengendalian kualitas menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran yang dibelanjakan memberikan hasil yang optimal," katanya.

Berdasarkan pemantauan KPK hingga 8 Juni 2026, masih terdapat sejumlah proyek strategis yang belum memenuhi tahapan pengadaan secara optimal. Beberapa proyek bernilai besar telah tercantum dalam SiRUP namun belum memasuki proses tender. Selain itu, terdapat pula proyek yang belum tercantum dalam SiRUP maupun belum memulai proses pengadaan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keterlambatan pekerjaan, percepatan pengadaan di akhir tahun, berkurangnya tingkat persaingan penyedia, hingga munculnya perubahan kontrak yang tidak direncanakan.

Baca Juga: Pramono Bawa Misi Jakarta dan C40 Cities di World Cities Summit 2026 Singapura

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, KPK menyusun matriks risiko pengadaan berdasarkan status SiRUP, progres tender, serta jenis kontrak tahun tunggal maupun tahun jamak. KPK juga mendorong pemanfaatan probity audit sebagai instrumen pencegahan korupsi sejak tahap awal pengadaan.

Sementara itu, Pemprov Jakarta menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola proyek strategis melalui pengawasan berbasis risiko, peningkatan kualitas perencanaan, dan optimalisasi peran Inspektorat dalam sistem pengendalian internal pemerintah.

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, KPK dan Pemprov Jakarta menyepakati sejumlah langkah perbaikan, antara lain penguatan monitoring hasil reviu HPS, audit berbasis risiko terhadap pengadaan melalui e-purchasing, pelaporan berkala progres proyek strategis, percepatan mitigasi risiko keterlambatan proyek, serta tindak lanjut rekomendasi probity audit.

Bahtiar menegaskan, pengawasan proyek strategis bukan semata untuk memastikan kepatuhan administrasi, tetapi juga untuk menjamin setiap anggaran yang dibelanjakan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Pada akhirnya yang paling penting adalah memastikan proyek-proyek strategis ini selesai tepat waktu, berkualitas, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Karena tujuan pengawasan bukan sekadar menghindari korupsi tetapi memastikan pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi publik," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK