Akurat Logo

Bos Maktour Tegaskan Tidak Ada Transaksi untuk Kuota Haji Tambahan

Saeful Anwar | 18 Juni 2026, 17:12 WIB
Bos Maktour Tegaskan Tidak Ada Transaksi untuk Kuota Haji Tambahan
Dirut Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Dirut Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026), Fuad mengaku telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Alhamdulillah lancar," singkatnya kepada awak media.

Fuad juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang menunggu proses pemeriksaannya hingga selesai. Menurutnya, kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum.

"Terima kasih sudah repot-repot datang. Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian," ujarnya.

Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Satu Juta Dolar ke Pansus DPR

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Fuad tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebut bahwa pertanyaan penyidik berkaitan dengan hal-hal yang menurutnya bersifat biasa.

"Masalah biasa saja," katanya.

Soal dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain) yang disebut diperoleh Maktour dari pengelolaan kuota haji tambahan, Fuad enggan menanggapi. Dia mengaku tidak mengetahui dan tidak mengerti.

"Ya nanti saja," ucapnya.

Terkait dugaan adanya transaksi untuk mendapatkan kuota haji tambahan, Fuad kembali memberikan bantahan.

"Saya pastikan tidak ada. Tidak ada transaksi, tidak ada," tegasnya.

Baca Juga: KPK Periksa Bendahara PBNU Mohammad Nuruzzaman dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK menyebut keterangan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Penyidik menduga Fuad mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap pembagian, distribusi hingga pengisian kuota oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pemeriksaan terhadap Fuad sempat tertunda. Pada panggilan pertama, ia tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Adapun, pada jadwal pemeriksaan berikutnya, Fuad mengajukan permohonan penundaan dengan alasan kondisi kesehatannya menurun setelah kembali ke Indonesia.

KPK saat ini masih terus mendalami perkara tersebut. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Penyidik juga terus menelusuri berbagai fakta dan keterangan yang muncul dalam proses penyidikan perkara korupsi kuota haji.

Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK