Bos Maktour Tegaskan Tidak Ada Transaksi untuk Kuota Haji Tambahan

AKURAT.CO Dirut Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026), Fuad mengaku telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Alhamdulillah lancar," singkatnya kepada awak media.
Fuad juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang menunggu proses pemeriksaannya hingga selesai. Menurutnya, kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
"Terima kasih sudah repot-repot datang. Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian," ujarnya.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Satu Juta Dolar ke Pansus DPR
Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Fuad tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebut bahwa pertanyaan penyidik berkaitan dengan hal-hal yang menurutnya bersifat biasa.
"Masalah biasa saja," katanya.
Soal dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain) yang disebut diperoleh Maktour dari pengelolaan kuota haji tambahan, Fuad enggan menanggapi. Dia mengaku tidak mengetahui dan tidak mengerti.
"Ya nanti saja," ucapnya.
Terkait dugaan adanya transaksi untuk mendapatkan kuota haji tambahan, Fuad kembali memberikan bantahan.
"Saya pastikan tidak ada. Tidak ada transaksi, tidak ada," tegasnya.
Baca Juga: KPK Periksa Bendahara PBNU Mohammad Nuruzzaman dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK menyebut keterangan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Penyidik menduga Fuad mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap pembagian, distribusi hingga pengisian kuota oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pemeriksaan terhadap Fuad sempat tertunda. Pada panggilan pertama, ia tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Adapun, pada jadwal pemeriksaan berikutnya, Fuad mengajukan permohonan penundaan dengan alasan kondisi kesehatannya menurun setelah kembali ke Indonesia.
KPK saat ini masih terus mendalami perkara tersebut. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Penyidik juga terus menelusuri berbagai fakta dan keterangan yang muncul dalam proses penyidikan perkara korupsi kuota haji.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Debutan Asia Hadapi Ujian Berat dari Los Cafeteros
- 4Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 5Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 6Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 7Prediksi Skor Swiss vs Bosnia dan Herzegovina: Nati Diunggulkan, Tapi Jangan Remehkan Ancaman Tim Balkan
- 8Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di TVRI dan HP via Aplikasi Streaming
- 9Sempat Absen karena Sakit, Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK
- 10Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Datang Bawa Buku dan Pulpen







