Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah dari Importir dan Pengusaha Rokok

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang melibatkan tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, bersama Budiman Bayu Prasojo.
Dugaan tersebut dibacakan Jaksa KPK, M. Takdir Suhan, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut para terdakwa diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia," kata Jaksa, saat membacakan dakwaan.
Menurut Jaksa, penerimaan tersebut terjadi dalam rentang September 2024 hingga Januari 2026 ketika Rizal menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen, Orlando sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, dan Budiman Bayu Prasojo sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Baca Juga: Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Lewat X-ray
Jaksa menjelaskan, sebagian penerimaan berkaitan dengan kewenangan Seksi Intelijen Kepabeanan. Dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, Rizal, Sisprian, dan Orlando diduga menerima uang senilai Rp2,239 miliar, 195 ribu dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat dari sejumlah pengusaha importir.
Beberapa nama yang disebut dalam dakwaan antara lain Ali Susanto alias Ali Medan, Hendra, James Mondong, Anto, Icai, Rahmat Uban, Apau, dan Johanes Jangkung. Selain itu, terdapat pula penerimaan dari sejumlah pihak lain yang tidak dirinci identitasnya.
Sementara untuk klaster intelijen cukai, Rizal, Sisprian, dan Budiman Bayu Prasojo diduga menerima gratifikasi dari pengusaha rokok dan pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas pengawasan cukai.
Nilai penerimaan pada klaster ini disebut mencapai Rp5,278 miliar, SGD119.755, USD10 ribu dolar, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Dalam dakwaan disebutkan sejumlah pemberi gratifikasi antara lain Martinus, Joni, Marwan, Huda, Johan, Muhammad Suryo, Akim, dan Wahab. Sebagian besar penerimaan lainnya dicatat berasal dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Baca Juga: KPK Sita Safe Deposit Box di Medan Terkait Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai
Jaksa menegaskan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," katanya.
Selain dakwaan gratifikasi, Jaksa juga menguraikan perkara dugaan suap terkait pengurusan impor yang melibatkan forwarder Blueray Cargo Group.
Dalam perkara tersebut, Rizal, Sisprian, dan Orlando diduga menerima uang senilai total Rp61,74 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri.
Jaksa merinci Rizal diduga menerima bagian sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, serta Orlando Rp4,05 miliar ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Baca Juga: Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Tak Kunjung Diperiksa, Pimpinan KPK Diadukan ke Dewas
Pemberian tersebut diduga bertujuan agar pejabat Ditjen Bea dan Cukai membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo dari proses pengawasan kepabeanan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, serta ketentuan lain yang terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








