Akurat Logo

Kantor Imigrasi Depok Terendus Ikut Setor Uang Pemerasan WNA, Aliran Dana Diselidiki hingga Silmy Karim

Saeful Anwar | 14 Juli 2026, 06:54 WIB
Kantor Imigrasi Depok Terendus Ikut Setor Uang Pemerasan WNA, Aliran Dana Diselidiki hingga Silmy Karim
KPK telah menahan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, dalam kasus pemerasan layanan keimigrasian. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus pemerasan dalam layanan keimigrasian dengan menelusuri aliran uang dari Kantor Imigrasi Depok ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyidik menduga sebagian dana hasil pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA) turut disetorkan ke tingkat pusat dan mengalir kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, penyidik telah memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan praktik pemerasan di Kantor Imigrasi Depok terhadap pemohon layanan keimigrasian.

"Berdasarkan keterangan yang dapat dalam penyidikan, sampai saat ini, bahwa benar diduga terjadi pemerasan kepada pihak-pihak yang mengurus izin tinggal, ataupun dokumen keimigrasian lainnya oleh oknum di Kantor Imigrasi Depok," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Budi, besaran pungutan yang diminta bergantung pada jenis layanan yang diajukan. Untuk dokumen yang penyelesaiannya cukup di kantor imigrasi, uang hanya berhenti di tingkat kantor. Namun, apabila proses administrasi harus dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, pemohon diduga kembali dimintai biaya tambahan.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA

"Karena proses awalnya semua di Kanim, maka Kanim akan melakukan permintaan tambahan sejumlah uang itu bergantung pada prosesnya. Terhadap dokumen yang prosesnya harus sampai ke pusat, maka kanim juga akan meminta jatah tambahan biaya kepada pemohon hingga proses itu di pusat," ujarnya.

Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menduga sebagian uang yang dikumpulkan di kantor imigrasi tersebut kemudian disetorkan ke tingkat pusat.

"Lalu dari hasil permintaan uang tambahan itu disetorkan ke pusat," kata Budi.

KPK belum merinci siapa saja pihak yang menerima aliran dana tersebut. Namun, sebelumnya penyidik telah mengungkap dugaan bahwa Silmy Karim memperoleh setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan ketika menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga kemudian diangkat sebagai Wakil Menteri Imipas.

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga masih mendalami profil para korban dugaan pemerasan. Saat ditanya apakah praktik tersebut banyak menyasar mahasiswa atau peserta pertukaran pelajar asing, Budi menyebut hal itu masih didalami.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Silmy Karim ke Sektor Pemasyarakatan

"Kami cek dulu. Penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan alat bukti lainnya," ujar Budi.

Dugaan penyimpangan di Kantor Imigrasi Depok mencuat setelah KPK memeriksa Wina Nuraini Rachman yang bekerja sebagai tenaga jasa di kantor tersebut. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian.

Sejauh ini, KPK juga memetakan sejumlah kantor imigrasi yang diduga menjadi lokasi praktik serupa. Terutama di daerah dengan jumlah WNA yang tinggi, seperti Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Denpasar, Ngurah Rai, dan kini Depok.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernadiansyah.

Penyidik menduga para tersangka menerima uang dari pemohon layanan keimigrasian, baik secara langsung maupun melalui biro jasa. Dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.

Baca Juga: KPK Endus Kantor Imigrasi Denpasar Rutin Setor Uang ke Silmy Karim

Dana tersebut dibagikan secara rutin kepada sejumlah pihak menggunakan kode-kode tertentu, termasuk istilah "malaikat" yang disebut merujuk pada pejabat di tingkat atas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK