Profil Kuntadi, Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya

AKURAT.CO Nama Kuntadi menjadi sorotan setelah diusulkan sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mengajukan pengunduran diri. Di tengah proses pergantian salah satu jabatan paling strategis di Kejaksaan Agung, publik tak hanya menyoroti rekam jejak karier Kuntadi, tetapi juga laporan harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kombinasi pengalaman menangani perkara korupsi besar dan transparansi aset membuat sosoknya menjadi perhatian luas.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuntadi memiliki total harta kekayaan bersih sekitar Rp3,67 miliar pada periode pelaporan 2025. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima usulan dari Jaksa Agung terkait nama Kuntadi sebagai calon pengganti Febrie Adriansyah. Meski demikian, penunjukan tersebut masih harus melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum ditetapkan secara resmi.
Jawaban Cepat: Siapa Kuntadi?
Bagi masyarakat yang baru mendengar namanya, berikut gambaran singkat mengenai Kuntadi:
Saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Diusulkan menjadi calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
Memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik.
Memiliki total kekayaan bersih sekitar Rp3,67 miliar berdasarkan LHKPN periode pelaporan 2025 yang disampaikan kepada KPK.
Posisi Jampidsus merupakan salah satu jabatan paling penting di lingkungan Kejaksaan Agung karena bertanggung jawab mengawasi penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus-kasus korupsi berskala besar. Tidak mengherankan apabila sosok yang diusulkan mengisi posisi tersebut selalu menjadi perhatian publik, baik dari sisi integritas, pengalaman, maupun transparansi kekayaannya.
Siapa Kuntadi?
Kuntadi bukan nama baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Jaksa senior kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 ini telah menghabiskan sebagian besar perjalanan kariernya di institusi Kejaksaan dengan menangani berbagai posisi strategis, khususnya di bidang tindak pidana khusus.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut dikenal memiliki pengalaman panjang dalam penyidikan perkara korupsi. Pengalaman itulah yang kemudian membuat namanya beberapa kali dipercaya mengisi jabatan penting sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025.
Sebagai Kepala BPA, Kuntadi bertanggung jawab mengelola aset-aset negara yang berhasil dipulihkan dari berbagai perkara pidana. Jabatan tersebut memiliki peran penting dalam memastikan barang rampasan negara dapat dikelola secara optimal sesuai ketentuan hukum.
Meski tidak selalu tampil di hadapan publik, posisi ini membutuhkan pemahaman yang kuat mengenai proses penegakan hukum hingga pengelolaan aset hasil penindakan. Pengalaman tersebut menjadi salah satu modal penting ketika namanya mulai masuk dalam bursa calon Jampidsus.
Mengapa Kuntadi Diusulkan Menjadi Jampidsus?
Nama Kuntadi mencuat setelah beredarnya surat usulan rotasi pejabat eselon I Kejaksaan Agung yang menyebut dirinya sebagai calon pengganti Febrie Adriansyah. Surat tersebut juga menyebutkan bahwa usulan itu merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.
Meski Kejaksaan Agung tidak memberikan konfirmasi maupun bantahan terkait isi surat yang beredar di media sosial, perkembangan terbaru datang dari Istana.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Jaksa Agung telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 14 Juli 2026 untuk mengusulkan nama pejabat baru yang akan mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Saat dimintai penjelasan mengenai nama yang diusulkan, Prasetyo membenarkan bahwa surat tersebut memang mengajukan Kuntadi sebagai calon Jampidsus. Namun, ia juga menegaskan bahwa proses penetapan belum selesai karena masih harus melalui pembahasan di Tim Penilai Akhir sebelum Presiden mengambil keputusan final.
Artinya, hingga saat ini Kuntadi belum resmi menjabat sebagai Jampidsus. Statusnya masih sebatas nama yang diusulkan oleh Jaksa Agung kepada Presiden.
Penegasan mengenai tahapan ini penting karena proses pengangkatan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tidak berhenti pada usulan semata. Ada mekanisme administratif dan pertimbangan dari Tim Penilai Akhir yang menjadi bagian dari proses sebelum Presiden menerbitkan keputusan resmi.
Mengapa Publik Langsung Menyoroti Profil dan Harta Kekayaannya?
Setiap kali muncul kandidat untuk mengisi jabatan strategis di lembaga penegak hukum, perhatian publik biasanya tidak hanya tertuju pada rekam jejak profesionalnya. Laporan harta kekayaan juga ikut menjadi bahan perhatian karena dianggap sebagai salah satu indikator transparansi pejabat negara.
Hal ini bukan berarti besarnya nilai kekayaan menjadi ukuran kualitas seorang pejabat. Sebaliknya, publik ingin memastikan bahwa pejabat yang akan menduduki posisi penting telah memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan secara terbuka melalui LHKPN.
Dalam konteks Kuntadi, perhatian terhadap laporan kekayaan semakin besar karena jabatan Jampidsus memiliki peran sentral dalam mengusut berbagai perkara korupsi bernilai triliunan rupiah. Transparansi mengenai aset pribadi menjadi bagian dari akuntabilitas yang diharapkan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Selain itu, rekam jejak Kuntadi yang selama ini identik dengan penanganan sejumlah perkara korupsi besar membuat masyarakat ingin mengetahui lebih jauh sosok yang kini dipercaya menjadi kandidat kuat pengganti Febrie Adriansyah. Kombinasi antara pengalaman profesional dan keterbukaan laporan kekayaan inilah yang menjadikan namanya ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Jaksa Agung Kirim Usulan Nama Calon Jampidsus ke Prabowo, Ada Nama Kuntadi
Baca Juga: Muzani: MPR Tak Bahas Kasus Eks Jampidsus Febrie saat Bertemu Mahkamah Agung
Rekam Jejak Karier Kuntadi, Pernah Tangani Sejumlah Kasus Korupsi Besar
Sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi telah menempati berbagai posisi penting di Korps Adhyaksa. Kariernya menunjukkan perjalanan yang cukup panjang, mulai dari bidang intelijen hingga penanganan perkara tindak pidana khusus.
Salah satu jabatan yang pernah diembannya adalah Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Pengalaman tersebut memberinya pemahaman mengenai proses pengumpulan informasi dan pengawasan yang menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
Pada 2018, Kuntadi dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai kepala kejaksaan negeri. Setahun kemudian, ia mendapat promosi menjadi Asisten Umum Jaksa Agung, sebelum akhirnya dipercaya menduduki posisi yang semakin strategis sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2022.
Jabatan Direktur Penyidikan menjadi salah satu fase paling menonjol dalam perjalanan kariernya. Di posisi tersebut, Kuntadi memimpin tim penyidik yang menangani sejumlah perkara korupsi besar dengan nilai kerugian negara yang menjadi perhatian publik.
Beberapa perkara yang pernah ditanganinya antara lain:
dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo;
dugaan korupsi tata niaga timah;
perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit;
dugaan korupsi impor gula.
Pengalaman memimpin penyidikan berbagai perkara besar tersebut membuat nama Kuntadi cukup dikenal di lingkungan penegak hukum. Dari sisi organisasi, rekam jejak itu juga menunjukkan bahwa ia telah memahami proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum.
Inilah salah satu alasan mengapa namanya dinilai memiliki pengalaman yang relevan untuk mengisi posisi Jampidsus. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden setelah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).
Berapa Harta Kekayaan Kuntadi?
Selain rekam jejak kariernya, laporan harta kekayaan Kuntadi juga menjadi perhatian setelah namanya diusulkan sebagai calon Jampidsus.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode pelaporan 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2026, total kekayaan bersih Kuntadi tercatat mencapai Rp3.677.081.787.
Komposisi kekayaannya didominasi oleh aset properti.
1. Tanah dan bangunan
Aset terbesar berasal dari kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp4,26 miliar.
Seluruh properti tersebut tersebar di beberapa wilayah Jabodetabek, antara lain:
Tangerang Selatan;
Jakarta Selatan;
Bogor;
Depok.
Dalam laporan LHKPN, seluruh aset properti tersebut tercatat sebagai hasil sendiri.
Dominasi aset berupa tanah dan bangunan menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaan Kuntadi berada pada instrumen yang nilainya cenderung stabil dalam jangka panjang dibandingkan aset konsumtif.
2. Kendaraan
Kuntadi juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan dengan nilai sekitar Rp99,5 juta, yakni:
sepeda motor Piaggio Vespa yang diperoleh melalui warisan;
mobil Ford Ecosport yang merupakan hasil sendiri.
Nilai kendaraan tersebut relatif kecil apabila dibandingkan dengan total aset properti yang dimilikinya.
3. Kas dan setara kas
Dalam laporan tersebut, Kuntadi memiliki kas dan setara kas sekitar Rp366,7 juta.
Ia tidak melaporkan kepemilikan surat berharga maupun kategori harta lainnya.
4. Utang
Laporan LHKPN juga menunjukkan adanya kewajiban berupa utang sekitar Rp1,2 miliar.
Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersihnya menjadi sekitar Rp3,67 miliar.
Mengapa Ada Perbedaan Angka Kekayaan?
Dalam sejumlah pemberitaan juga muncul angka kekayaan yang sedikit berbeda, termasuk rincian aset maupun besaran utang.
Perbedaan tersebut kemungkinan berkaitan dengan periode pelaporan LHKPN yang berbeda atau pembaruan data yang dilakukan setelah laporan sebelumnya. Karena itu, pembaca perlu memperhatikan tahun pelaporan ketika membandingkan nilai kekayaan seorang pejabat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Yang terpenting, seluruh data kekayaan tersebut berasal dari laporan resmi yang disampaikan kepada KPK melalui mekanisme LHKPN sebagai bentuk transparansi penyelenggara negara.
Mengapa LHKPN Selalu Menjadi Sorotan Saat Pejabat Dipromosikan?
Ketika seorang pejabat diusulkan menduduki jabatan strategis, perhatian publik hampir selalu mengarah pada dua hal, yakni rekam jejak profesional dan laporan harta kekayaannya.
Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.
LHKPN bukan alat untuk menilai apakah seorang pejabat tergolong kaya atau tidak. Fungsi utamanya adalah menciptakan transparansi sehingga masyarakat dapat melihat sumber kekayaan yang dilaporkan sekaligus menjadi instrumen pencegahan praktik korupsi, gratifikasi, maupun konflik kepentingan.
Dalam konteks calon Jampidsus, perhatian terhadap LHKPN menjadi semakin besar karena pejabat yang menduduki posisi tersebut memiliki kewenangan menangani perkara korupsi bernilai besar. Transparansi kekayaan menjadi salah satu aspek yang ikut membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Rekam Jejak dan Transparansi Menjadi Dua Modal Penting
Jika melihat perjalanan kariernya, Kuntadi memiliki kombinasi pengalaman yang cukup lengkap.
Di satu sisi, ia pernah memimpin penyidikan berbagai perkara korupsi besar sehingga memahami dinamika penanganan tindak pidana khusus. Di sisi lain, pengalamannya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset memberinya perspektif mengenai pengelolaan aset hasil penegakan hukum, sebuah aspek yang semakin penting dalam upaya memulihkan kerugian negara.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, dua pengalaman tersebut saling melengkapi. Penyidikan bertujuan mengungkap tindak pidana dan menetapkan pertanggungjawaban hukum, sedangkan pemulihan aset memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara.
Meski demikian, pengalaman panjang tersebut belum otomatis menjadikan Kuntadi sebagai Jampidsus definitif. Proses pengangkatan masih harus melalui Tim Penilai Akhir sebelum Presiden mengambil keputusan.
Penutup
Nama Kuntadi kini menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menggantikan Febrie Adriansyah. Selain rekam jejaknya yang pernah menangani berbagai perkara korupsi besar, laporan harta kekayaannya juga menjadi bagian dari sorotan karena mencerminkan aspek transparansi seorang pejabat publik.
Berdasarkan data LHKPN periode pelaporan 2025, kekayaan bersih Kuntadi mencapai sekitar Rp3,67 miliar dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan di sejumlah wilayah Jabodetabek. Sementara itu, proses pengangkatannya sebagai Jampidsus masih menunggu tahapan Tim Penilai Akhir dan keputusan Presiden.
Terlepas dari hasil akhir proses tersebut, perhatian masyarakat terhadap profil, pengalaman, serta LHKPN Kuntadi menunjukkan bahwa akuntabilitas dan integritas kini menjadi faktor yang semakin penting dalam menilai pejabat yang akan menduduki posisi strategis di lembaga penegak hukum. Pantau terus perkembangan terbaru mengenai proses penunjukan Jampidsus dan dinamika di lingkungan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kemaki Ingatkan Kejati Jatim Hindari Praktik Kriminalisasi dan Jaga Profesionalitas Hukum
Baca Juga: BISON Indonesia Desak Polri Usut Dugaan Korupsi Jampidsus
FAQ
Apa jabatan Kuntadi saat ini?
Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Ia ditunjuk untuk memimpin lembaga yang bertugas mengelola aset hasil pemulihan dari berbagai perkara pidana.
Berapa harta kekayaan Kuntadi?
Berdasarkan LHKPN periode pelaporan 2025 yang disampaikan kepada KPK, total kekayaan bersih Kuntadi sekitar Rp3,67 miliar setelah dikurangi utang.
Mengapa Kuntadi diusulkan menjadi Jampidsus?
Kuntadi diusulkan karena memiliki pengalaman panjang di bidang tindak pidana khusus, termasuk pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan menangani sejumlah perkara korupsi besar.
Apakah Kuntadi sudah resmi menggantikan Febrie Adriansyah?
Belum. Hingga kini Kuntadi masih berstatus sebagai nama yang diusulkan Jaksa Agung kepada Presiden. Penetapan resmi masih menunggu proses Tim Penilai Akhir dan keputusan Presiden.
Apa saja kasus besar yang pernah ditangani Kuntadi?
Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi memimpin penanganan sejumlah perkara besar, seperti dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, tata niaga timah, ekspor CPO, dan impor gula.
Mengapa LHKPN pejabat menjadi perhatian masyarakat?
LHKPN merupakan instrumen transparansi yang memungkinkan publik mengetahui harta kekayaan penyelenggara negara. Laporan tersebut menjadi salah satu bentuk akuntabilitas untuk mencegah konflik kepentingan, gratifikasi, maupun dugaan korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








