Akurat Logo

KPK Terbitkan Dua Sprindik, Penanganan Kasus Suap Bea Cukai Masuk Klaster Baru

Saeful Anwar | 22 Juli 2026, 05:42 WIB
KPK Terbitkan Dua Sprindik, Penanganan Kasus Suap Bea Cukai Masuk Klaster Baru
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut penyidik menemukan klister baru dalam kasus suap Ditjen Bea Cukai. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penyidikan baru tersebut merupakan hasil analisis penyidik terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, pengembangan perkara dilakukan karena penyidik menemukan adanya sejumlah klaster dalam aliran dana Rp91 miliar yang diduga digunakan untuk menyuap pejabat Ditjen Bea Cukai dan pihak lain.

"Ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, uang senilai Rp91 miliar tersebut berasal dari PT Blueray Cargo dan diduga dipergunakan untuk menyuap sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengurusan kegiatan impor.

Baca Juga: Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah dari Importir dan Pengusaha Rokok

Selain menerbitkan dua sprindik baru, KPK juga telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Penetapan dilakukan melalui surat perintah penyidikan yang terpisah dari perkara sebelumnya.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu. Karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai, jadi kami langsung tetapkan," jelas Taufik.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas maupun inisial tersangka baru tersebut.

Taufik mengatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan dinilai cukup.

Sebelumnya, perkara suap importasi yang menjerat pimpinan PT Blueray Cargo telah berkekuatan hukum setelah KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: CBA Tantang KPK Bawa Kasus Dugaan Mafia Bea Cukai ke Pengadilan, Bukan di Podium Konferensi Pers

Dengan putusan tersebut, pemilik Blueray Cargo, John Field, dijatuhi pidana dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Adapun perkara terhadap pihak penerima suap masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono; mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan; serta pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkap aliran dana puluhan miliar rupiah dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga: KPK Periksa Lagi ASN Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor yang Menjerat Blueray Cargo

Fakta persidangan itu juga memunculkan sejumlah nama lain yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam pengembangan perkara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK