Akurat Logo

Jaksa Ungkap Pengisian Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu Lewat Fuad Hasan Masyhur

Saeful Anwar | 11 Agustus 2026, 15:16 WIB
Jaksa Ungkap Pengisian Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu Lewat Fuad Hasan Masyhur
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, diduga kuat mengatur pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilakukan secara satu pintu melalui pengusaha travel haji, Fuad Hasan Masyhur.

Fakta tersebut diungkap JPU KPK, Greafik, saat membacakan surat dakwaan perkara korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia.

Salah satu peristiwa penting disebut terjadi pada awal 2024, ketika mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, bertemu dengan Fuad Hasan Masyhur dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adam, di Kantor Maktour.

Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Pertemuan kemudian berlanjut pada sore harinya di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur. Saat itu, Gus Alex bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad dan Ismail.

Dalam pertemuan tersebut, Fuad kembali membahas tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Jaksa menyebut Fuad kemudian meminta agar teknis pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan melalui satu pintu.

"Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur."

Jaksa kemudian menguraikan langkah yang dilakukan Fuad melalui Maktour. Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirimkan surat Nomor 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

Surat tersebut berisi permohonan percepatan keberangkatan bagi 110 jemaah haji Maktour.

Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas: Doakan Semua yang Baik Akan Kelihatan

SK Kuota Haji Dibuat Backdate

Selain mengungkap peran Fuad, jaksa juga membeberkan dugaan manipulasi tanggal penerbitan sejumlah keputusan Menteri Agama terkait kuota haji tambahan.

Jaksa menyebut Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tercantum bertanggal 21 Desember 2023. Namun, surat tersebut disebut baru ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 9 Januari 2024.

Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan itu disebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan pembayaran.

Pasalnya, batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Jaksa juga menyebut keputusan tersebut tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas.

Sehari setelah penandatanganan SK tersebut, tepatnya 10 Januari 2024, Yaqut disebut memimpin rapat secara hybrid dari Madinah, Arab Saudi.

Rapat itu diikuti staf khusus dan staf ahli Menteri Agama, jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

Dalam rapat tersebut, Yaqut disebut menyampaikan bahwa alokasi 10.000 kuota haji khusus dari tambahan 20.000 kuota harus dikelola seluruhnya oleh PIHK.

Selanjutnya, pada 18 Januari 2024, digelar rapat melalui Zoom untuk membahas keputusan Menteri Agama mengenai kuota haji tambahan.

Dalam rapat tersebut, Selamet, Perencana Ahli Madya pada organisasi kepegawaian dan hukum Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, disebut menyampaikan arahan dari Gus Alex agar keputusan baru terkait kuota tambahan sudah terbit pada 22 Januari 2024.

Baca Juga: KPK Uraikan Peran Empat Terdakwa dalam Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji

Kuota 50:50 untuk Kepentingan PIHK

Jaksa kemudian menyebut Yaqut menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 pada 24 Januari 2024. Namun, surat tersebut disebut dibuat secara backdate dengan mencantumkan tanggal 15 Januari 2024.

Isi keputusan tersebut mengatur pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 10.000 kuota untuk haji khusus dan 10.000 kuota untuk haji reguler.

Menurut jaksa, pembagian 50:50 tersebut dimaksudkan untuk menyamarkan kenyataan bahwa perubahan komposisi kuota dilakukan atas inisiatif Yaqut guna mengakomodasi kepentingan PIHK yang menghendaki alokasi kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Untuk mengantisipasi perbedaan komposisi kuota tersebut dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama pada 27 November 2023 serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, Yaqut kemudian mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR.

Surat Nomor B057/MA/2/2024 tertanggal 27 Februari 2024 itu berisi penyesuaian penggunaan nilai manfaat akibat perubahan alokasi kuota haji reguler dan khusus.

Dalam surat tersebut, disebutkan alokasi kuota tambahan untuk haji reguler berubah dari 18.400 jemaah menjadi 10.000 jemaah. Sementara kuota haji khusus meningkat dari 1.600 jemaah menjadi 10.000 jemaah.

Menindaklanjuti surat tersebut, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menggelar rapat kerja pada 13 Maret 2024.

Dalam rapat itu, disimpulkan bahwa perubahan komposisi kuota haji reguler dan khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 berbeda dengan hasil rapat kerja sebelumnya serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

Komisi VIII DPR kemudian menyatakan akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

Namun, menurut jaksa, hingga penyelenggaraan ibadah haji 2024 berakhir, tidak ada pembahasan lanjutan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama. Tidak terdapat pula revisi penetapan kuota haji dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

Meski demikian, jaksa menyebut Yaqut tetap menerapkan pembagian kuota dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut, menurut jaksa, dilakukan untuk mengakomodasi keinginan PIHK.

Rangkaian peristiwa yang diungkap dalam surat dakwaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang kini memasuki tahap persidangan.

Seluruh uraian jaksa tersebut selanjutnya diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Berkas Dakwaan Setinggi Hampir Satu Meter Dilimpahkan ke Pengadilan, KPK Ajak Publik Kawal Sidang Korupsi Kuota Haji

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK