Akurat Logo

KPK Pulangkan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi karena Sakit

Saeful Anwar | 13 Agustus 2026, 19:07 WIB
KPK Pulangkan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi karena Sakit
KPK periksa mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam kasus korupsi pengadaan iklan. - Foto: Cnnindonesia.com/Antara

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB), Yuddy Renaldi, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/8/2026).

Meski diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, Yuddy tidak langsung ditahan karena alasan kesehatan.

Kondisi tersebut disampaikan Yuddy saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.

"Saya ada kanker prostat dan iya (sakit jantung)," katanya kepada wartawan.

Yuddy tidak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaannya. Dia hanya meminta doa agar diberikan kesehatan untuk menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga: KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

"Doakan saja saya sehat menghadapi proses ini," pesannya.

Sementara itu, Arief Sulaeman selaku kuasa hukum Yuddy Renaldi, mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya belum dapat diselesaikan karena kondisi kesehatan.

"Penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan," ujarnya.

Menurut Arief, pemeriksaan terhadap Yuddy akan dilanjutkan pada pekan depan. Namun, ia belum menjelaskan secara pasti waktu pemeriksaan lanjutan tersebut.

"Karena memang tadi juga sempat terhenti. Karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga," ungkap Arief.

Baca Juga: Usut Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Periksa Pihak Agensi hingga Sales Media

Dalam kasus ini KPK telah menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga korupsi pengadaan iklan Bank BJB menimbulkan kerugian negara mencapai Rp223,6 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK