Akurat
Pemprov Sumsel

X Terapkan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Sesuaikan Regulasi PP TUNAS

Winna Wandayani | 20 Maret 2026, 19:46 WIB
X Terapkan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Sesuaikan Regulasi PP TUNAS
Ilustrasi X (Freepik)

AKURAT.CO Platform media sosial X (sebelumnya Twitter) resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.

Aturan tersebut mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses pada layanan tertentu. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai upaya ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Kemkomdigi juga melihat kebijakan tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di internet. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut langkah X sebagai tindakan konkret yang patut diapresiasi.

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/3/2026).

Penyesuaian Aturan untuk Platform Berisiko Tinggi

Dalam surat tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya mengikuti ketentuan PP TUNAS. Fokusnya pada layanan jejaring sosial yang dikategorikan berisiko tinggi bagi anak.

Aturan tersebut membatasi akses hanya untuk pengguna berusia 16 tahun ke atas. Informasi ini juga telah dipublikasikan melalui laman bantuan resmi X untuk pengguna di Indonesia.

Mulai Berlaku 27 Maret 2026

X dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap pada 27 Maret 2026. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengidentifikasi serta menonaktifkan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum.

Pemerintah menyatakan akan mengawasi implementasi kebijakan tersebut. "Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi," kata Alexander.

Sinyal Keras untuk Platform Digital Lain

Kemkomdigi juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang sama. Pemerintah menilai kepatuhan kolektif menjadi faktor penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," tegas Alexander.

Kebijakan X ini menjadi indikator awal bagaimana regulasi PP TUNAS akan diterapkan secara lebih luas di industri platform digital. Pemerintah pun menunggu respons konkret dari perusahaan teknologi lain yang beroperasi di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.