Akurat
Pemprov Sumsel

Bocoran POJK Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat, Dari Sanksi Denda Rp200 M Hingga Penjara

Aris Rismawan | 10 November 2023, 21:30 WIB
Bocoran POJK Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat, Dari Sanksi Denda Rp200 M Hingga Penjara

AKURAT.CO Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang perlindungan konsumen dan masyarakat.

Banyak yang penting terkait perlindungan konsumen dan masyarakat yang diatur di dalam POJK tersebut, termasuk sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggaran market conduct, seperti pidana penjara dan denda sampai dengan Rp200 miliar. 

Hal tersebut disampaikan Friderica di seminar LPPI secara daring melalui zoom meeting dengan tema “pengawasan market conduct dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan pasca penerbitan POJK No. 6/POJK.07/2022 dan UU P2SK pada Jumat 10 November 2023.

Baca Juga: OJK Siap Tindak Tegas AdaKami Jika Terbukti Melanggar Aturan Perlindungan Konsumen

“Jadi nanti sebutannya POJK PKM (Perlindungan Konsumen dan Masyarakat), sehingga seluruh aspek yang terkait perlindungan konsumen dan masyarakat dan juga aspek pengawasan market conduct dari semua sektor akan masuk ke dalam pengaturan di POJK ini,” kata Friderica dipantau secara daring, Jumat (10/11/2023).

Friderica menambahkan, saat ini sudah jelas di dalam UU P2SK yang dimana semuanya sudah termasuk ke dalam pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, serta pelaksanaan, edukasi dan perlindungan konsumen.

“jadi tidak ada lagi misalnya di sektoral itu, kemudian mengatur tentang bagaimana sanksi terhadap pelanggaran market conduct, dana itu tidak ada lagi karena sudah jelas di undang-undang tersebut,” ucap Friderica.

Lebih rinci, POJK ini memiliki tujuan untuk menciptakan layanan konsumen yang responsif, efektif dan solutif dalam mewujudkan kepercayaan konsumen dan masyarakat.

Friderica menjelaskan, dalam mengawasi market conduct ini, OJK tetap memelihara keseimbangan hak dan kewajiban, antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen pada setiap siklus produk layanannya.

“Karena OJK mempunyai concern terhadap bagaimana industri (keuangan) bertumbuh, tetapi juga dengan not in expense of consumer protection. Jadi kita akan mendorong inovasi dan kreativitas, serta perkembangan dari sektor jasa keuangan tetapi tidak mengorbankan perlindungan konsumen,” ungkap Friderica.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.