Harga Naik Akibat Cukai, Konsumen Hingga Industri MBDK Terkena Dampak

AKURAT.CO Wacana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali mencuat setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 memberi ruang bagi pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut.
Namun, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa diambil secara gegabah.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa penerapan cukai harus mempertimbangkan situasi ekonomi terkini, termasuk daya beli masyarakat dan kondisi industri makanan dan minuman.
“Pertimbangannya banyak, tidak semata-mata target penerimaan cukai. Harus melihat kondisi ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Bea Cukai Gencar Sosialisasikan PMK Nomor 4 Tahun 2025
Sementara itu, dari sisi pelaku usaha, banyak yang merasa kebijakan ini akan menambah beban industri dan konsumen. Menurut Head of Strategic Marketing Nutrifood, Susana menilai bahwa kenaikan harga akibat cukai bisa berdampak pada penurunan daya beli dan akhirnya menghambat pertumbuhan industri.
"Tentunya dengan naiknya harga akibat dikenakan cukai mau tidak mau pada akhirnya hanya akan menyebabkan penurunan daya beli dan mampu menghambat pertumbuhan industri," paparnya.
Sedangkan menurut pengamat ekonomi, Ros Nirwana menyoroti bahwa kebijakan cukai memang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih, tetapi juga membawa risiko lain.
“Cukai bisa meningkatkan biaya hidup masyarakat dan mempengaruhi daya saing industri. Bahkan ada potensi munculnya pasar gelap atau pemalsuan produk sebagai akibat dari lonjakan harga,” jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum WNA India Laporkan Oknum PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Komnas HAM
Pemerintah sendiri berpendapat bahwa cukai MBDK merupakan instrumen untuk mengurangi konsumsi gula berlebihan yang dikaitkan dengan meningkatnya penyakit tidak menular (PTM).
Namun, pihak industri justru mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar akan memberikan dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









