Akurat
Pemprov Sumsel

Industri Fintech Pindar Bergejolak, Denda Rp755 Miliar dari KPPU Picu Perdebatan

Saeful Anwar | 14 April 2026, 20:48 WIB
Industri Fintech Pindar Bergejolak, Denda Rp755 Miliar dari KPPU Picu Perdebatan
Acara diskusi bertajuk “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?” pada Selasa (14/4/2026).

AKURAT.CO Industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan.

Sanksi tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga (kartel), khususnya dalam bentuk pembatasan suku bunga pinjaman.

Namun, keputusan ini menuai kontroversi di kalangan pelaku industri dan pengamat.

Menanggapi polemik tersebut, Infobank Digital—bagian dari Infobank Media Group—menggelar talkshow bertajuk “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?” pada Selasa (14/4/2026).

Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi ini, antara lain Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FH UI Ditha Wiradiputra, Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, serta Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto.

Adisatrya menilai dinamika yang terjadi tidak lepas dari kekosongan regulasi saat industri pindar mulai berkembang di Indonesia.

Ia menekankan pentingnya penguatan aspek legislasi agar pengawasan persaingan usaha berjalan optimal tanpa menimbulkan inefisiensi ekonomi.

“Revisi UU KPPU bertujuan menciptakan persaingan yang sehat dan menghadirkan level playing field yang setara bagi seluruh pelaku usaha,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kelemahan kelembagaan KPPU, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, minimnya anggaran, hingga belum jelasnya jenjang karier pegawai.

Kondisi ini dinilai dapat menghambat efektivitas pengawasan di tengah kompleksitas ekonomi digital.

Sementara itu, Ditha Wiradiputra menilai putusan KPPU belum didukung pembuktian yang kuat, khususnya dalam mengaitkan kebijakan industri dengan praktik kartel.

Baca Juga: Aktivis Energi Soroti Agenda Eksklusif di Tengah Tantangan Distribusi BBM

Ia menyoroti penggunaan code of conduct yang justru disusun oleh AFPI sebagai bentuk perlindungan konsumen.

“Biasanya aturan seperti ini dibuat untuk melindungi konsumen, bukan untuk praktik kartel,” jelasnya.

Ia juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan tersebut, yang menurutnya tidak didukung bukti empiris memadai.

Di sisi lain, Nailul Huda mengingatkan bahwa pelarangan pengaturan bunga oleh asosiasi dapat berdampak negatif terhadap inklusi keuangan, terutama di wilayah perdesaan.

“Jika tidak diatur, justru bisa mempersempit akses masyarakat terhadap layanan keuangan,” ujarnya.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus pembeda antara layanan legal dan ilegal.

“Tidak ada niat kartel. Ini justru untuk melindungi konsumen dan mengikuti arahan OJK,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa keputusan tersebut dapat memicu ketidakpastian hukum dan berdampak pada kepercayaan investor.

Bahkan, disebutkan ada potensi pengalihan investasi ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam.

Karena itu, para pelaku industri sepakat untuk mengajukan banding atas putusan KPPU.

Sementara itu, Eko B. Supriyanto menilai Undang-Undang KPPU perlu direvisi. Ia menyoroti peran KPPU yang dinilai merangkap sebagai penyelidik, penuntut, sekaligus pemutus perkara.

“Tidak ideal jika satu lembaga menjalankan semua fungsi tersebut sekaligus,” ujarnya.

Baca Juga: Melalui MDCP, Indonesia-AS Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Ia juga menilai terdapat inkonsistensi dalam putusan KPPU, terutama dalam menilai kebijakan batas bunga fintech sebagai kartel, sementara kebijakan serupa di sektor lain tidak dipersoalkan.

Diskursus ini menunjukkan bahwa regulasi industri fintech di Indonesia masih membutuhkan penyempurnaan agar mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan pertumbuhan industri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.