Akurat Logo

OJK Siapkan Registri Karbon Terintegrasi BEI, Rampung Juni 2026 Mendatang

Esha Tri Wahyuni | 30 April 2026, 09:10 WIB
OJK Siapkan Registri Karbon Terintegrasi BEI, Rampung Juni 2026 Mendatang
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni)

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sistem registri unit karbon nasional yang terintegrasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari penguatan infrastruktur perdagangan karbon domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan sistem tersebut saat ini dalam tahap pengembangan dan ditargetkan selesai pada Juni 2026.

“Saat ini kami juga sedang mengembangkan satu sistem yang akan mendukung sebagai sistem registri unit karbon bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujar Friderica di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: Lakukan Penagihan Ilegal Lewat Prank Damkar, OJK Periksa Indosaku

Selain itu, OJK juga akan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang ada untuk mempercepat implementasi pasar karbon. Penyesuaian dilakukan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon Indonesia, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kami juga akan menyesuaikan Peraturan OJK Nomor 14, yang akan kami sesuaikan dan insya Allah semuanya akan selesai di bulan Juni tahun ini. Jadi itu bentuk dukungan kami kepada program Bapak Presiden,” kata Friderica.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 13 April 2026, terkait mekanisme perdagangan karbon melalui offset emisi di sektor kehutanan.

Indonesia telah meluncurkan Bursa Karbon pada September 2023 melalui Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari strategi mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% secara mandiri atau hingga 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.

Baca Juga: Investor Tembus 12 Juta, OJK Perkuat Pasar lewat PINTAR Reksa Dana

Namun, berdasarkan data resmi OJK dan BEI, volume transaksi karbon domestik masih terbatas pada ratusan ribu ton CO₂ ekuivalen sejak peluncuran awal, jauh di bawah potensi Indonesia yang diperkirakan mencapai lebih dari 3 gigaton kapasitas penyerapan karbon dari sektor kehutanan dan lahan.

Ketiadaan sistem registri nasional yang terintegrasi sebelumnya dinilai menjadi salah satu hambatan utama dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan validitas unit karbon yang diperdagangkan.

Pengembangan sistem registri karbon diproyeksikan menjadi fondasi utama bagi kredibilitas pasar karbon Indonesia, terutama dalam menarik investor institusional dan pelaku global.

Dengan sistem registri terpusat:

  • Validasi unit karbon menjadi lebih transparan

  • Risiko double counting dapat ditekan

  • Likuiditas pasar berpotensi meningkat

OJK menargetkan seluruh penyesuaian regulasi dan pengembangan sistem registri karbon rampung pada Juni 2026.

Setelah itu, implementasi penuh diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pasar serta integrasi dengan skema karbon internasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.