Pemerintah Buka Kredit Berbasis HKI Khusus untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

AKURAT.CO Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, resmi melantik 64 penilai kekayaan intelektual (KI) yang akan bertugas menentukan nilai ekonomi sebuah karya atau hak cipta agar dapat digunakan sebagai jaminan pendukung akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Langkah ini menjadi tahap awal pemerintah membuka akses pembiayaan perbankan berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Kalau dulu IP itu tidak bisa dilakukan ke bank, hari ini sudah tahap pertama ini bisa IP sebagai jaminan pendukung,” kata Teuku Riefky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif, Kementerian Ekraf Susun Nota Kesepahaman dengan Kejagung
Pelantikan tersebut dilakukan melalui kolaborasi Kementerian Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Hukum. Pemerintah menilai keberadaan penilai KI menjadi titik penting karena selama ini lembaga perbankan kesulitan menentukan valuasi ekonomi dari sebuah karya, merek, hak cipta, desain, hingga produk digital yang telah memiliki sertifikat HKI.
Sebanyak 64 penilai KI yang dilantik disebut telah mendapatkan pelatihan profesional, termasuk dari World Intellectual Property Organization atau WIPO. Pemerintah berharap kehadiran tenaga valuator ini dapat meningkatkan kepercayaan perbankan dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor ekonomi kreatif.
“Siapa yang mendidik, ada pelatih dari WIPO organisasi di bawah PBB,” ujar Teuku.
Pemerintah mencatat sektor ekonomi kreatif selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi baru, terutama dari subsektor digital, fesyen, kriya, musik, film, animasi, hingga gim.
Namun, pelaku usaha kreatif dinilai masih menghadapi dua tantangan utama, yakni keterbatasan akses modal dan perlindungan kekayaan intelektual.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1.000 UMKM ekonomi kreatif mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan melalui skema akad pembiayaan.
Pemerintah juga telah mengalokasikan pembiayaan khusus sebesar Rp10 triliun dari target total penyaluran KUR 2026 sebesar Rp295 triliun untuk UMKM ekonomi kreatif berbasis HKI.
Data pemerintah menunjukkan skema pembiayaan berbasis HKI masih tergolong baru di Indonesia. Selama ini, mayoritas perbankan masih mengandalkan aset fisik seperti tanah, bangunan, kendaraan, atau inventaris sebagai agunan utama kredit.
Padahal, dalam industri kreatif modern, nilai terbesar sebuah usaha justru berada pada aset nonfisik seperti merek dagang, hak cipta musik, karakter animasi, desain, hingga lisensi digital.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi regulasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang mulai diperkuat pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan turunan terkait skema pembiayaan berbasis HKI untuk membuka akses kredit lebih luas bagi kreator dan pelaku startup kreatif.
Secara historis, isu valuasi HKI menjadi salah satu hambatan utama industri kreatif nasional berkembang lebih agresif. Banyak pelaku usaha kreatif memiliki karya dengan nilai komersial tinggi, namun tidak memenuhi syarat pembiayaan perbankan karena tidak memiliki aset konvensional.
Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku kreatif bergantung pada pendanaan pribadi atau investor nonbank.
Pemerintah menilai perubahan skema ini penting karena struktur ekonomi kreatif Indonesia mulai didominasi generasi muda. Berdasarkan berbagai laporan ekonomi digital nasional dalam beberapa tahun terakhir, mayoritas pelaku usaha kreatif baru berasal dari kalangan generasi Z dan milenial yang bergerak di bidang konten digital, desain, musik, fesyen lokal, hingga pengembangan aplikasi dan gim.
“Pemerintah hadir mendorong bisnis IP, bagaimana pahlawan lokal ke nasional dan nasional ke global,” kata Teuku.
Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi memperluas inklusi pembiayaan sektor kreatif nasional. Dengan adanya valuasi resmi terhadap HKI, pelaku usaha kini memiliki peluang lebih besar memperoleh modal kerja untuk ekspansi bisnis, produksi, pemasaran, maupun penetrasi pasar global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









