Misbakhun Ungkap Strategi Baru CHT demi Jaga Penerimaan Negara

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebut penyampaian langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi penanda dimulainya pembahasan berbagai kebijakan strategis penerimaan negara, termasuk sektor cukai hasil tembakau (CHT).
Menurut Misbakhun, penyampaian langsung oleh Presiden menjadi tradisi baru dalam pembahasan APBN karena sebelumnya KEM-PPKF biasanya dibacakan Menteri Keuangan atas nama kepala negara.
“Ini adalah Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal pada putaran awal RAPBN kita tahun 2027,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Layer Baru Tarif Cukai Rokok Abaikan Nasib Jutaan Pekerja Formal IHT
Dirinya menjelaskan, dokumen tersebut memuat berbagai asumsi makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, hingga target penerimaan negara yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan RAPBN 2027.
Selain membahas arah fiskal, pemerintah dan DPR juga mulai menyiapkan pembahasan kebijakan penerimaan negara, termasuk evaluasi cukai hasil tembakau dan penanganan peredaran rokok ilegal yang dinilai memengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai.
Dalam kesempatan yang sama, Misbakhun mengungkap pemerintah tengah menyiapkan skema baru cukai hasil tembakau (CHT) guna menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Menurut dia, pembahasan mengenai penambahan lapisan tarif cukai masih akan dilakukan bersama DPR setelah pemerintah secara resmi menyampaikan usulan kebijakan tersebut.
“Menteri Keuangan punya ide bagaimana mengatasi rokok ilegal. Ini menjadi isu yang sangat penting saat kita membutuhkan penerimaan negara optimal,” ujar Misbakhun.
Dirinya menjelaskan salah satu opsi yang sedang dikaji pemerintah adalah pemberian “bantalan tarif” pada kelompok tertentu agar produk rokok ilegal dapat masuk ke sistem resmi dan dikenakan tarif cukai.
“Rokok ilegal itu nanti diberikan tarif tertentu yang akan dibicarakan dengan DPR,” katanya.
Isu rokok ilegal menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerimaan cukai hasil tembakau masih menjadi kontributor terbesar penerimaan cukai nasional setiap tahun.
Baca Juga: Cukai Rokok Tinggi Picu Rokok Ilegal? Ini Dilema Kebijakan Pemerintah yang Tak Kunjung Selesai
Pada APBN 2025, target penerimaan kepabeanan dan cukai dipatok lebih dari Rp300 triliun, dengan mayoritas berasal dari cukai hasil tembakau.
Namun di sisi lain, peredaran rokok ilegal dinilai masih tinggi. Bea Cukai mencatat jutaan batang rokok ilegal disita dalam beberapa tahun terakhir melalui operasi pengawasan di berbagai daerah.
Misbakhun mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan industri hasil tembakau di tengah tekanan ekonomi global.
Karena itu, wacana penahanan kenaikan tarif CHT dinilai dapat menjadi bagian dari strategi menjaga industri tetap berjalan dan serapan tenaga kerja tetap terjaga.
“CHT yang tidak naik memberikan relaksasi kepada industri supaya tetap sustain, tetap mempekerjakan orang, dan kemudian bisnisnya tetap berlanjut,” ujarnya.
Industri hasil tembakau sendiri merupakan salah satu sektor padat karya nasional yang menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga sektor distribusi dan perdagangan.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan industri pengolahan tembakau masih menjadi salah satu penyumbang tenaga kerja manufaktur domestik serta sumber penerimaan negara yang konsisten dalam APBN.
Meski demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan pengendalian konsumsi rokok.
Dalam beberapa tahun terakhir, tarif cukai hasil tembakau terus mengalami kenaikan bertahap sebagai bagian dari kebijakan fiskal dan kesehatan.
Pembahasan mengenai skema baru cukai tembakau diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting DPR dan pemerintah setelah pembahasan KEM-PPKF 2027 selesai dilakukan.
Pemerintah berharap kebijakan baru nantinya mampu memperluas basis penerimaan cukai tanpa memperbesar pasar rokok ilegal yang selama ini membebani industri legal dan mengurangi potensi penerimaan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










