Akurat Logo

TKD 2027 Dipatok 2,5 hingga 2,7 Persen PDB, Fokus Layanan Dasar Daerah

Andi Syafriadi | 24 Juni 2026, 18:51 WIB
TKD 2027 Dipatok 2,5 hingga 2,7 Persen PDB, Fokus Layanan Dasar Daerah
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan rasio dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 di kisaran 2,5–2,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Arah kebijakan ini disusun untuk menjaga layanan dasar publik di daerah, sekaligus menyesuaikan ruang fiskal nasional yang lebih ketat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan alokasi TKD 2027 diprioritaskan untuk membiayai belanja pegawai, operasional pemerintah daerah, dan pelayanan dasar publik.

“Alokasi TKD ini kami utamakan untuk mendukung belanja pokok daerah, yaitu untuk belanja pegawai, operasional pemda, dan pelayanan dasar publik,” kata Askolani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Percepat Pemulihan, Pemerintah Tambah TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumbar dan Sumut

TKD merupakan salah satu instrumen utama hubungan fiskal pusat-daerah. Dana ini disalurkan melalui sejumlah skema, mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan, hingga Dana Desa.

Dalam paparannya, Askolani menekankan bahwa alokasi TKD 2027 juga diarahkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, memperkuat sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, serta meningkatkan daya saing wilayah.

Kebijakan ini muncul di tengah proses penyusunan APBN 2027 yang ruang fiskalnya dijaga ketat. Dalam KEM-PPKF 2027 yang telah dibahas pemerintah dan DPR, target defisit APBN disepakati pada rentang 1,8–2,4% PDB, sedangkan pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,8–6,5%.

Dengan postur fiskal seperti itu, belanja transfer ke daerah harus tetap menjaga keseimbangan antara disiplin anggaran dan kebutuhan layanan publik di tingkat lokal.

Pemerintah juga memberi penekanan khusus pada penggunaan DAU. Dana ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan dasar, serta pembangunan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ruang lingkupnya cukup luas, mulai dari gaji aparatur sipil negara di daerah, rehabilitasi sekolah dan sarana pendidikan, penyediaan fasilitas kesehatan dan alat kesehatan, hingga pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung pemerintah.

“Ini komitmen kami supaya daerah-daerah yang terluar itu betul-betul mendapatkan perhatian dari pemerintah, dari lintas kementerian/lembaga nyata untuk penguatan pembangunan di wilayahnya masing-masing,” ujar Askolani.

Baca Juga: Kemenperin Perkuat Industri Otomotif, TKDN Motor Listrik Jadi Fokus

Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) akan diselaraskan dengan kebijakan belanja negara untuk menopang operasional pemerintah daerah. Kementerian Keuangan juga menyiapkan penguatan kualitas data dan formula perhitungan DBH dengan dukungan sistem teknologi informasi.

Dengan desain tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar transfer ke daerah tidak hanya menjadi instrumen penyaluran anggaran, tetapi juga alat untuk memperkuat kualitas belanja daerah, terutama di tengah target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi pada 2027.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.