Akurat Logo

Kasus Pro Life, OJK Amankan 485 Barang Bukti Senilai Rp113,97 Miliar

Esha Tri Wahyuni | 9 Juli 2026, 13:58 WIB
Kasus Pro Life, OJK Amankan 485 Barang Bukti Senilai Rp113,97 Miliar
Ketua Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta. (AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni)

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat upaya pemulihan hak konsumen dalam kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Hingga saat ini, penyidik telah menyita dan mengamankan aset senilai Rp113,97 miliar sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut.

Ketua Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, langkah penyitaan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemegang polis yang terdampak.

Baca Juga: OJK Sebut Efisiensi KB Bank Tak Cerminkan Kondisi Industri

"Perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan pelindungan atas hak-hak ekonominya. Bagi OJK, pelindungan konsumen ini menjadi sesuatu yang terus kami upayakan," kata Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Friderica, penyidik OJK telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari penyelidikan, penelusuran aset hingga penyitaan barang bukti yang memiliki nilai ekonomis.

"Hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," ujarnya.

Aset yang diamankan terdiri atas uang tunai dan sejumlah aset properti yang telah diblokir maupun disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020–2023. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak melaksanakan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen senilai Rp566,24 miliar.

Friderica menegaskan, keberhasilan penyitaan aset tidak terlepas dari kerja sama lintas lembaga yang melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Capaian ini menunjukkan bahwa fungsi penyidikan OJK berjalan dengan baik dan tentu atas sinergi dan kolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, dan beberapa instansi lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, OJK memastikan akan terus mengawal penyelesaian perkara tersebut sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Ini juga menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa OJK bersama seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan," kata Friderica.

Baca Juga: OJK: Dana Pensiun Tumbuh 7,71 Persen, Lampaui Laju Premi Asuransi

Friderica juga menambahkan, OJK tidak tinggal diam dalam menangani berbagai pengaduan masyarakat meski seluruh perkembangan perkara tidak selalu dapat disampaikan kepada publik selama proses hukum masih berjalan.

"Kami terus mendorong perbaikan tata kelola industri jasa keuangan, khususnya sektor perasuransian, agar semakin kuat, sehat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penanganan perkara ini bukan hanya tentang satu kasus hukum, tetapi merupakan upaya membangun sektor jasa keuangan yang terpercaya karena kepercayaan adalah modal utama industri jasa keuangan," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.