Akurat
Pemprov Sumsel

Hukum Mematok Uang Mahar Dalam Islam, Jangan Sampai Ada Yang Bundir Lagi

Tria Sutrisna | 21 November 2023, 11:26 WIB
Hukum Mematok Uang Mahar Dalam Islam, Jangan Sampai Ada Yang Bundir Lagi

AKURAT.CO Dalam pernikahan, mahar atau maskawin adalah syarat yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. 

Mahar, yang juga dikenal sebagai shadaq atau maskawin dalam bahasa Indonesia, merujuk pada harta atau nilai materi yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai bagian dari pernikahan. 

Baca Juga: Wanita Pariaman Nekat Bunuh Diri Karena Diminta Rp1,5 M Oleh Keluarga Pria, Ini Makna Uang Japuik Atau Beli Lelaki Dalam Pernikahan Minang  

Ini merupakan salah satu tradisi dalam banyak budaya di dunia Muslim. Mengutip dari laman NU online pengertian mahar menurut pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75: 

  الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.  

Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”   

Hukum mahar ini ialah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji:   

الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.  

Artinya: “Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib.”

Dikutip dari buku Sebuah Mahar Cinta karya Abu Salman Farhan Al-Atsary, ia menuliskan bahwa keberhasilan seorang pelamar tidak ditentukan oleh seberapa besar mahar yang bisa ia berikan, melainkan seberapa besar usahanya. 

Seperti dalam firman Allah Swt yang berbunyi, 

لَهٗ مُعَقِّبٰتٌ مِّنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهٖ يَحْفَظُوْنَهٗ مِنْ اَمْرِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ وَاِذَآ اَرَادَ اللّٰهُ بِقَوْمٍ سُوْۤءًا فَلَا مَرَدَّ لَهٗ ۚوَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّالٍ 

Artinya: “Baginya (manusia) ada malaikat-malaikat yang selalu menjaganya bergiliran, dari depan dan belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”

Baca Juga: Inilah Perbedaan Mahar Dengan Mas Kawin, Benarkah Serupa Tapi Tak Sama?

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa mahar tidak memiliki batasan nilai minimal atau maksimal yang pasti.

Mahar dapat berupa apa saja yang sah digunakan sebagai pertukaran, baik berupa barang maupun jasa, semuanya dapat dijadikan mahar.

Namun, disarankan agar mahar tidak kurang dari 10 dirham dan tidak melebihi 500 dirham. Sebuah dirham setara dengan 2,975 gram perak. 

Dalam sebuah hadis Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar. Sebaik-baiknya mahar adalah yang ringan dan sebaik-baiknya wanita adalah yang mudah dilamar serta ringan maharnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
R