Akurat
Pemprov Sumsel

AS Selidiki Kebijakan Dagang RI, Airlangga Konsultasi dengan Industri

Esha Tri Wahyuni | 17 Maret 2026, 09:10 WIB
AS Selidiki Kebijakan Dagang RI, Airlangga Konsultasi dengan Industri
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia bergerak cepat merespons investigasi dagang yang dilakukan Amerika Serikat terhadap sejumlah kebijakan perdagangan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, akan segera berkonsultasi dengan pelaku industri dan kementerian terkait untuk menentukan langkah strategis menghadapi proses tersebut.

“Pemerintah akan berkonsultasi dengan pelaku industri dan kementerian/lembaga terkait investigasi dagang yang dilakukan Amerika Serikat melalui mekanisme Section 301,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Baca Juga: AS Investigasi Mitra Dagang, RI Tegaskan Tetap Berpegang pada ART

Langkah konsultasi ini dilakukan untuk merumuskan posisi resmi Indonesia sekaligus memastikan kepentingan industri nasional tetap terlindungi selama proses investigasi berlangsung.

Investigasi yang dilakukan Washington menggunakan mekanisme Section 301 of the U.S. Trade Act, sebuah instrumen hukum perdagangan Amerika Serikat yang memungkinkan pemerintah AS menyelidiki kebijakan negara mitra yang dianggap merugikan perdagangan mereka.

Melalui aturan ini, pemerintah AS dapat menjatuhkan berbagai tindakan balasan, mulai dari kenaikan tarif impor hingga pembatasan perdagangan jika terbukti terdapat praktik yang dinilai tidak adil.

Dalam praktiknya, mekanisme Section 301 sebelumnya pernah digunakan AS terhadap beberapa negara mitra dagang besar. Salah satu kasus paling menonjol adalah sengketa perdagangan antara AS dan China yang memicu perang tarif pada periode 2018–2019.

Pemerintah Indonesia menilai konsultasi dengan pelaku industri penting dilakukan karena potensi dampaknya bisa langsung dirasakan oleh sektor ekspor nasional.

Amerika Serikat merupakan salah satu pasar ekspor utama Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai sekitar USD26,3 miliar sepanjang 2024, atau sekitar 10% dari total ekspor nasional.

Komoditas utama yang dikirim Indonesia ke pasar AS antara lain produk tekstil dan garmen, alas kaki, karet dan produk turunannya, elektronik dan furnitur dan produk kayu.

Nilai perdagangan yang besar tersebut membuat potensi investigasi dagang menjadi perhatian serius pemerintah dan pelaku industri.

Selain itu, menurut data United States Trade Representative, Indonesia juga termasuk dalam daftar negara dengan surplus perdagangan terhadap AS. Kondisi ini sering menjadi salah satu faktor yang memicu pengawasan perdagangan oleh Washington.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan secara sepihak dalam merespons investigasi tersebut. Konsultasi dengan dunia usaha dilakukan agar respons Indonesia mencerminkan kondisi riil industri.

Baca Juga: Serangan Iran ke Kapal Dagang Terus Berlanjut, AS Mengaku Belum Siap Kawal Tanker di Selat Hormuz

“Konsultasi ini penting agar pemerintah dapat merumuskan langkah yang tepat sekaligus menjaga kepentingan industri nasional dan keberlanjutan ekspor ke pasar Amerika Serikat,” ujarnya.

Diskusi tersebut juga akan melibatkan berbagai kementerian teknis yang berkaitan dengan perdagangan, investasi, serta kebijakan industri.

Pendekatan ini dinilai penting mengingat investigasi Section 301 seringkali menyasar kebijakan yang berkaitan dengan regulasi industri domestik, standar perdagangan, atau kebijakan ekspor.

Investigasi dagang terhadap Indonesia terjadi di tengah meningkatnya dinamika perdagangan global. Sejumlah negara besar kini semakin aktif menggunakan instrumen proteksi perdagangan untuk melindungi industri domestik.

Selain konflik dagang antara AS dan China dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan perdagangan global juga dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik dan gangguan rantai pasok dunia.

Situasi tersebut membuat negara-negara eksportir, termasuk Indonesia, perlu memperkuat diplomasi perdagangan serta memastikan kebijakan domestik tetap sejalan dengan aturan perdagangan internasional.

Indonesia sendiri selama ini aktif dalam berbagai forum perdagangan global, termasuk World Trade Organization, guna memastikan penyelesaian sengketa dagang dapat dilakukan melalui mekanisme multilateral.

Jika investigasi AS berujung pada kebijakan perdagangan baru, sejumlah sektor industri berpotensi terdampak, khususnya industri yang bergantung pada pasar ekspor Amerika.

Kenaikan tarif atau pembatasan impor dapat meningkatkan biaya ekspor dan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar tersebut.

Di sisi lain, pasar keuangan dan pelaku usaha juga cenderung mencermati perkembangan proses investigasi ini karena berpotensi memengaruhi kinerja ekspor serta neraca perdagangan Indonesia.

Namun hingga saat ini, pemerintah menegaskan bahwa proses investigasi masih berada pada tahap awal dan belum ada keputusan mengenai langkah perdagangan yang akan diambil oleh AS.

Ke depan, pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan investigasi serta menyiapkan strategi diplomasi perdagangan jika diperlukan.

Hasil konsultasi dengan pelaku industri akan menjadi dasar dalam merumuskan posisi resmi Indonesia dalam menghadapi proses tersebut.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa kepentingan nasional dan pelaku usaha tetap terlindungi dalam setiap proses perdagangan internasional,” kata Airlangga.

Langkah koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan respons terpadu sehingga produk unggulan Indonesia tetap memiliki akses ke pasar Amerika Serikat di tengah meningkatnya dinamika perdagangan global.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.