BBM Nelayan 30-200 GT Bakal Dapat Harga Khusus, Ini Pertimbangan Pemerintah

AKURAT.CO Pemerintah mempercepat penyusunan skema harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 gross tonase (GT) setelah tingginya harga energi dinilai semakin membebani biaya melaut.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena sekitar 70% biaya operasional kapal penangkap ikan berasal dari kebutuhan bahan bakar, sehingga kenaikan harga BBM berpengaruh langsung terhadap produktivitas nelayan dan pasokan ikan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, usulan pemberian harga khusus BBM itu masih akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diputuskan menjadi kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Airlangga: B50 Bikin RI Tak Lagi Impor Solar, Devisa Hemat Rp177 Triliun
"Ya, nanti saya laporkan Pak Presiden dulu mengenai harga khusus BBM bagi nelayan dengan kapal 30-200 GT," kata Airlangga usai rapat koordinasi terbatas bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Airlangga, pemerintah menilai dukungan terhadap nelayan kapal berukuran menengah perlu dipertimbangkan karena kelompok tersebut belum memperoleh fasilitas harga BBM khusus sebagaimana nelayan dengan kapal di bawah 30 GT.
Selama ini, nelayan pemilik kapal di bawah 30 GT telah menikmati BBM bersubsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Sementara itu, kapal penangkap ikan berukuran 30-200 GT masih menggunakan harga BBM industri yang mengikuti mekanisme pasar sehingga biaya operasionalnya lebih tinggi.
Airlangga mengatakan volatilitas harga minyak dunia menjadi salah satu alasan pemerintah mengkaji kebijakan tersebut. Menurutnya, fluktuasi harga energi membuat biaya usaha penangkapan ikan semakin sulit diprediksi.
"Karena harga terlalu bergejolak," ujarnya.
Senada dengan Airlangga, Menteri Kelautan dan Perikanan,Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pembahasan harga khusus BBM dilakukan untuk menjawab aspirasi nelayan kapal berukuran 30-200 GT yang selama ini meminta biaya bahan bakar lebih terjangkau agar kegiatan penangkapan ikan tetap berjalan.
"Ini bahas tentang harga BBM untuk kapal nelayan (30-200 GT), kapal penangkap ikan," kata Trenggono.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latif mengatakan, pemerintah menargetkan pembahasan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan agar memberikan kepastian kepada pelaku usaha perikanan tangkap.
Baca Juga: Normalisasi Aktivitas Ekonomi, Airlangga Optimistis Keyakinan Konsumen Bangkit di Semester II-2026
Menurut Latif, kebutuhan bahan bakar menjadi komponen biaya terbesar dalam operasi kapal penangkap ikan. Saat ini sekitar 70% biaya operasional kapal digunakan untuk membeli BBM, sehingga perubahan harga solar sangat menentukan keberlangsungan usaha nelayan.
Dirinya menjelaskan kapal berukuran 30-200 GT selama ini masih membeli BBM dengan harga industri sehingga beban operasional jauh lebih tinggi dibanding nelayan penerima BBM bersubsidi.
Karena itu, pemerintah tengah menghitung skema harga yang dinilai paling tepat agar aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan, produktivitas nelayan terjaga, serta pasokan ikan nasional tidak terganggu.
"Makanya ini sekarang sedang kita hitung, dalam satu minggu ini kita akan selesaikan. Intinya pemerintah memikirkan nelayan," kata Latif.
Apabila disetujui Presiden, skema harga khusus BBM tersebut akan menjadi bentuk perluasan dukungan pemerintah kepada nelayan kapal berukuran menengah yang selama ini belum menikmati fasilitas serupa.
Kebijakan itu diharapkan mampu menekan biaya produksi, menjaga keberlanjutan usaha perikanan tangkap, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional melalui stabilitas pasokan ikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









