Bicara Udara Desak Koordinasi Lintas Daerah Atasi Polusi Jabodetabekpunjur

AKURAT.CO Masalah polusi udara yang kian mengkhawatirkan di kawasan Jakarta dan sekitarnya mendorong gerakan advokasi Bicara Udara untuk meningkatkan tekanan terhadap pemerintah pusat dan daerah.
Dalam langkah terbarunya, Bicara Udara melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pekan lalu.
Pertemuan tersebut fokus pada pentingnya pengendalian polusi lintas wilayah di kawasan Jabodetabekpunjur, serta mendorong terbentuknya sinergi antarpemerintah daerah dalam merespons krisis kualitas udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan dan produktivitas masyarakat.
"Kita tidak bisa terus mengabaikan bahwa udara yang kita hirup setiap hari sedang ‘sakit’. Peran Kemendagri sangat dibutuhkan untuk mengoordinasikan daerah-daerah di Jabodetabekpunjur dalam mengendalikan polusi udara yang menyebar mengikuti arah angin,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, Rabu (16/4/2025).
Dalam audiensi tersebut, Bicara Udara dan Wamendagri menyepakati dua langkah kunci.
Pertama, memperkuat koordinasi awal dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung, sebagai upaya membangun sinergi antara kepala daerah.
Kedua, mendorong implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 2 Tahun 2023, yang dinilai telah memuat panduan komprehensif terkait pengendalian polusi, mulai dari pengelolaan transportasi, pengawasan industri, hingga penyesuaian sistem kerja ASN.
“Pengendalian polusi bukan hanya tugas pemerintah pusat, tapi tanggung jawab kolektif. Kemendagri harus jadi simpul koordinasi utama,” tegas Novita.
Novita juga menggarisbawahi, fenomena angin musiman memperparah penyebaran polusi lintas provinsi.
Pada musim kemarau, angin membawa polutan dari Jawa Barat ke Jakarta, sementara musim hujan menghadirkan kiriman polusi dari Banten. Artinya, kebijakan lokal saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan ini.
Selain mendorong koordinasi, Bicara Udara menekankan perlunya reformasi sistemik di sektor industri, transportasi, energi, dan pengelolaan sampah, sebagai sumber utama polusi. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh IIASA, ITB, Kemenkes, dan UNEP, pengendalian polusi udara secara efektif terbukti menekan angka kematian dini dan menurunkan beban ekonomi di sektor kesehatan akibat penyakit pernapasan.
“Kita tidak kekurangan kebijakan. Yang kurang adalah koordinasi dan implementasi. Inmendagri 2/2023 adalah panduan yang sudah jelas—sekarang bukan waktunya menunggu, tapi bertindak,” pungkas Novita.
Baca Juga: Bagaimana Suatu Kata Bisa Disebut dengan Kata Tidak Baku? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










