Akurat
Pemprov Sumsel

YLBHI Ungkap Dugaan Pengintaian Sebelum Serangan terhadap Andrie Yunus

Okto Rizki Alpino | 13 Maret 2026, 22:36 WIB
YLBHI Ungkap Dugaan Pengintaian Sebelum Serangan terhadap Andrie Yunus
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.

AKURAT.CO Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengungkap adanya dugaan pengintaian terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebelum terjadinya serangan penyiraman air keras.

Isnur menyebut pengintaian diduga sudah berlangsung sejak sore hari pada hari kejadian.

Saat itu, Andrie diketahui menghadiri rapat tim pencari fakta di kantor Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

“Dari rekaman video terlihat ada seseorang yang berjaga dan mengikuti. Ketika Andrie pergi dari lokasi tersebut, orang itu juga ikut pergi,” ujar Isnur di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, setelah rapat selesai, Andrie melanjutkan kegiatan ke kantor YLBHI untuk melakukan rekaman podcast.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar kantor YLBHI juga menunjukkan adanya seseorang yang diduga menunggu di portal jalan.

“Ketika Andrie keluar dari kantor, orang tersebut terlihat bergerak meninggalkan lokasi,” katanya.

Isnur menilai rekaman tersebut memperlihatkan pola pengintaian di dua titik, yakni di kantor CELIOS dan di sekitar kantor YLBHI.

Baca Juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Pengusutan Serangan terhadap Andrie Yunus

Pelaku diduga telah menunggu waktu dan lokasi yang tepat sebelum melakukan aksinya.

Ia menambahkan, proses pelacakan pelaku seharusnya tidak terlalu sulit dilakukan.

Selain memanfaatkan rekaman CCTV serta pelat nomor kendaraan, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri jejak sinyal telepon seluler di sekitar lokasi kejadian.

“Seseorang yang bukan berasal dari wilayah sekitar pasti membawa telepon genggam dan terekam sinyal seluler. Dengan perangkat digital yang dimiliki kepolisian, saya yakin jika ditangani secara profesional kasus ini bisa diungkap,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.