Eksportir Mamin Wajib Tahu! AS Larang Pewarna Sintetis, Apa Dampaknya untuk Indonesia?

AKURAT.CO Eksportir produk makanan dan minuman (mamin) Indonesia diimbau untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru yang tengah disiapkan Amerika Serikat (AS) terkait pelarangan delapan jenis pewarna sintetis berbasis minyak bumi.
Aturan tersebut diperkirakan akan mulai berlaku efektif pada akhir 2026, dan menjadi tantangan baru bagi para pelaku usaha yang ingin menembus pasar Negeri Paman Sam.
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Chicago, Dhonny Yudho Kusuma, yang menyatakan bahwa pelarangan tersebut dilakukan atas dasar hasil sejumlah penelitian yang mengaitkan pewarna sintetis dengan risiko penyakit serius, seperti hiperaktivitas, diabetes, dan kanker.
Meski bukti kausalitas belum sepenuhnya kuat, AS tetap melangkah dengan kebijakan pelarangan demi perlindungan konsumen.
“Eksportir Indonesia perlu segera memperhatikan kebijakan ini karena akan berdampak langsung pada kelangsungan ekspor produk mamin ke AS. Pelarangan ini juga berpotensi mempengaruhi nilai impor AS dari berbagai negara, termasuk dari Indonesia,” ujar Dhonny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Saham Antam Melonjak Usai Laba Bersih Meroket 794 Persen pada Kuartal Pertama 2025
Adapun delapan pewarna sintetis yang akan dilarang mencakup Citrus Red No. 2, Orange B, Red Dye No. 40, Red Dye No. 3, Yellow Dye No. 5, Yellow Dye No. 6, Blue Dye No. 1, Blue Dye No. 2, dan Green Dye No. 3.
Langkah penghapusan penggunaan zat pewarna ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan AS Robert F. Kennedy Jr. dan Kepala FDA Marty Makary dalam konferensi pers pada 22 April 2025.
FDA berencana mencabut izin dua pewarna pertama dalam beberapa bulan ke depan, sementara enam lainnya akan dilarang penggunaannya secara penuh pada akhir 2025.
Untuk Red Dye No. 3, FDA meminta penghentian penggunaannya pada akhir 2026, lebih cepat dari rencana semula tahun 2027–2028.
Namun, sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai sanksi bagi pelaku industri makanan yang melanggar aturan tersebut. FDA belum mengikatkan diri dalam perjanjian formal dengan para produsen.
Meski demikian, asosiasi industri di AS telah mengusulkan kepatuhan secara sukarela (voluntary compliance), dan sejumlah produsen tengah berupaya merumuskan ulang komposisi produknya agar sejalan dengan regulasi baru.
Baca Juga: Jumlah Trader Baru di Pintu Pro Futures Melonjak Lebih dari 340 Persen
Sebagai upaya transisi, FDA akan memberikan izin penggunaan empat jenis pewarna alami sebagai pengganti pewarna sintetis, yaitu calcium phosphate, galdieria extract blue, gardenia blue, dan butterfly pea flower extract. Inovasi ini diharapkan menjadi alternatif yang lebih aman, meskipun berpotensi meningkatkan biaya produksi dan memicu lonjakan harga jual produk makanan.
“Produsen makanan mengakui bahwa penggunaan pewarna alami membutuhkan kuantitas lebih besar dibanding pewarna sintetis, sehingga bisa mengganggu rantai pasokan dan berdampak pada harga jual produk,” jelas Dhonny.
Walaupun demikian, penggunaan bahan alami berpotensi menjadi nilai tambah di mata konsumen AS yang semakin sadar akan keamanan pangan.
Perlu dicatat, pelarangan pewarna sintetis ini bukan hanya rencana pemerintah federal AS. Negara bagian seperti Virginia Barat telah lebih dahulu mengesahkan larangan terhadap tujuh jenis pewarna sintetis dan dua pengawet makanan sejak Maret 2025, yang mulai berlaku pada 2028.
Sementara itu, mulai Agustus 2025, pelarangan akan diberlakukan pada makanan yang disajikan di sekolah-sekolah.
Negara bagian Illinois juga tengah mengajukan RUU larangan bahan kimia pangan, termasuk pewarna sintetis, yang didukung oleh kebijakan federal. Langkah ini menunjukkan keseriusan berbagai otoritas di AS dalam mereformasi industri pangan dari sisi keamanan dan kesehatan masyarakat.
Meski menjadi tantangan, kebijakan ini membuka peluang baru bagi eksportir Indonesia. Dhonny menyebut ada tiga potensi pasar yang bisa dimanfaatkan.
Pertama, perusahaan yang mampu menyesuaikan diri lebih awal akan punya peluang merebut pangsa pasar AS. Kedua, produk yang lebih aman dan alami dapat menarik konsumen yang peduli kesehatan.
Ketiga, produsen bahan pewarna alami dapat mengambil alih pangsa produksi yang ditinggalkan pewarna sintetis.
Dengan perubahan regulasi ini, pelaku industri makanan Indonesia perlu melakukan penyesuaian mulai dari sekarang agar tetap kompetitif di pasar global, khususnya AS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










