Resmikan Kantor Pusat FPPPI Jakarta, Watimpres: Kita Tidak Rela Honorer Hidup Terlantar

AKURAT.CO Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto, meresmikan kantor pusat Federasi Pekerja Pelayaan Publik Indonesia (FPPPI) di jalan Dwiwarna III Nomor 24, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).
Dalam sambutannya, Sidarto mengungkapkan bahwa dirinya bersama pemerintah tidak rela jika sekitar 160 ribu tenaga honorer di Indonesia terlantar setelah sekian lama mengabdi pada bangsa.
“Insya Allah, saya akan berusaha terbaik untuk saudara-saudara semua,” tuturnya dalam pidato peresmian FPPPI, Kamis, (14/9/2023).
Baca Juga: Tenaga Honorer Penyelenggara Pemilu Dihapus, Menteri PAN-RB Didesak Keluarkan Kebijakan Khusus
Sementara Ketua Umum FPPPI, Alfonsius Matly mengatakan, keberadaan Kantor Pusat FPPPI membawa berkat bagi honorer di seluruh Indonesia. Pembangunan kantor pusat ini diharapkan menjadi pintu bagi seluruh honorer untuk mewujudkan harapan dan cita-cita untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Dari awal 2018 saat saya tiba di Jakarta, saya bertekad untuk meminta kepada pemerintah, dalam hal ini DPR RI, sebagai tempat untuk menampung aspirasi teman-teman tenaga honorer di seluruh Indonesia. Maka itu kami harus memiliki satu lembaga yang memiliki perizinan terkait hal tersebut, dan tentunya diakui oleh Negara,” jelas Alfonsius.
Ia sedikit kilas balik ihwal awal mula Kehadiran FPPPI. Berawal dari tekad perjuangan teman-teman honorer di wilayah timur Indonesia yang berasal dari 5 provinsi yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, untuk mendapatkan apa yang dicita-citakan, bahkan tidak sedikit yang memperjuangankannya untuk menjadi pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Harap-Harap Cemas 7.551 Pegawai KPU Menanti Nasib Penghapusan Honorer
Demi mendapatkan perhatian pemerintah lebih baik lagi, maka inilah yang menjadi dasar FPPPI berdiri di suatu gedung atau tempat berteduh untuk menuangkan apresiasi serta perjuangan teman-teman honorer.
“Saya mau apa yang kami lakukan ini membawa keberhasilan bagi orang lain, mudah mudahan dengan peresmian Gedung Putih Lembaga FPPPI, perjuangan lembaga ini diperhatikan oleh pemerintah dan DPRRI. Semoga Gedung Putih ini menjadi sejarah untuk para honorer yang menginginkan perubahan status yang tadinya honorer bisa menjadi PNS. Dengan kata lain, saya menginginkan mereka para honorer yang 160 ribu pekerja ini bisa sukses,” tegas Alfonsius.
FPPPI adalah organisasi serikat pekerja pelayanan public yang berbentuk federasi, bersifat independen, demokratis dan bertanggung-jawab yang keanggotaannya tidak membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin maupun aliran politik. FPPPI didirikan di Kabupaten Timika pada tanggal 28 Oktober 2018 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: Nasib Sabil, Guru Honorer Dipecat Gara-gara 'Maneh' Beralih Jadi Fotografer Kang Dedi?
FPPPI merupakan federasi serikat pekerja tingkat Nasional yang bertujuan melindungi hak-hak dasar para pekerja pelayan publik di seluruh wilayah Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan bagi diri dan keluarganya. Dalam menjalankan kegiatan dan tujuan-tujuan organisasi ini senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai independensi, demokrasi dan profesionalisme yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.
Alfonsius dnegan tegas menitipkan cita-cita honorer di Indonesia kepada watimpres untuk disampaikan kepada pemerintah. Apalagi, honorer di Indonesia merupakan bagian dari pembangunan NKRI di segala bidang, bahkan di bidang infrastruktur.
“Saya mau titipkan masa depan kami, untuk menyampaikan kepada pemerintah saat ini. Mengingat beberapa bulan kedepan mungkin pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi sudah berakhir, mereka yang berjumlah 5.009 orang tolong di selesaikan sesuai UU No 5 tahun 2014 pasal 131A untuk diangkat menjadi PNS. Dan ada 150 ribu orang lainya mohon kiranya di selesaikan melalui proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/P3K,” tutup Alfonsius.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










