Diwarnai Beda Pendapat, MK Tolak Gugatan Presidential Threshold Partai Buruh

AKURAT.CO Upaya Partai Buruh memperjuangkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) 20 persen tidak berlaku bagi parpol pendatang baru kandas. Sekalipun diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan permohonan Partai Buruh.
MK dalam amar putusannya menganggap Partai Buruh tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak bisa dipertimbangkan. Adapun Partai Buruh menguji materi Pasal 222 UU Pemilu terkait PT.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan putusan dalam persidangan di MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Alasan PKS Gugat Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen
Dua hakim konstitusi yakni Saldi Isra dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda dengan tujuh hakim lainnya terkait kedudukan hukum pemohon dan permohonan pemohon. Partai Buruh menggugat Pasal 222 agar bisa mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2024, kendati menjadi pemain baru.
Dalam permohonannya, Partai Buruh, dan pemohon lainnya meminta Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945 sepanjang tidak dimaknai "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."
Penolakan MK menambah daftar panjang upaya membatalkan Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan banyak partai. Dalam pandangan umumnya, MK menilai pasal tersebut menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang menjadi ranah pembuat undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





