Tekan Angka Kematian Petugas, Pemilu Diharapkan Tak Lagi Serentak

AKURAT.CO Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak tidak lagi relevan. Sebab, perjalanan pemilu setiap tahun selalu memakan korban jiwa dari para petugas.
Menurutnya, beban tugas yang diemban petugas pemilu terlalu berat. Bahkan para petugas dipaksa untuk bekerja lebih dari 12 jam demi menyelesaikan proses tahapan penghitungan suara yang kerap terkendala.
Baca Juga: Anggota KPPS Banyak yang Gugur, Moeldoko Gelar Rapat Bareng Ketua KPU, Menkes hingga Dirut BPJS
"KPPS menghadapi problem teknis yang menambah beban kerja mereka dan membuat stres. Hal itu antara lain terjadi karena surat suara yang datang terlambat, kurang, atau tertukar dengan dapil lain yang membuat petugas harus menunggu dan menghabiskan waktu lebih lama," kata Titi saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).
Melihat fenomena itu selalu berulang tiap tahun, Titi menilai harus dilakukan inovasi demi mencegah berjatuhan korban lebih banyak. Oleh karena itu, lanjut dia, seyogyanya pelaksanaan pemilu harus dibagi menjadi dua gelombang.
"Oleh karen itu ke depan mendesak untuk dievaluasi model keserentakan pemilu untuk merasionalisasi beban kerja petugas penyelenggara pemilu," ujarnya.
"Kami sejak lama mengusulkan agar keserentakan pemilu dibagi dua kali menjadi pemilu serentak nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Pemilu Serentak Lokal untu memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota," sambungnya.
Dia menuturkan, model pemilu yang dibagi ke dalam dua gelombang sangat memungkinkan dipraktikan Indonesia. Selain untuk mengurangi bebas kerja para petugas, pesta demokrasi lima tahunan dinilai menjadi lebih bagus karena dapat mengurangi potensi kecurangan yang selama ini menjadi momok setiap kali penyelenggara pemilu berlangsung.
"Kami menilai desain keserentakan seperti itu lebih cocok untuk Indonesia dengan jeda 2 tahun mempertimbangkan waktu seleksi penyelenggara pemilu," pungkasnya.
Baca Juga: Angka Kematian Petugas KPPS Tahun Ini Menurun dari Pemilu Sebelumnya
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan jumlah petugas pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 meninggal dunia akibat kelelahan bekerja sebagai petugas pemilu. Berdasarkan data yang diterima Kementerian Kesehatan, total petugas Pemilu yang meninggal dunia berjumlah 84 orang.
Dari total 84 orang petugas pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas terbagi menjadi dua kluster yakni 71 petugas berasal dari jajaran KPU dan 13 orang berasal dari jajaran Bawaslu.
"Tadi KPU angkanya 71 untuk yang tanggal 14-18 Februari 2024, dari Bawaslu ada tambahan 13 orang itu tanggalnya sama," kata Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









