Badan Bank Tanah Jamin Kepastian Hak Atas Tanah Masyarakat hingga Investor

AKURAT.CO Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengungkapkan kehadiran Badan Bank Tanah adalah untuk menjamin kepastian hak atas tanah, baik bagi masyarakat maupun pihak swasta.
Dia mengatakan, salah satu kendala yang dialami oleh investor saat ini adalah terkait kepastian hak atas tanah.
"Kenapa? Investor kalau mau beli tanah 1.000 hektare yang paling sulit adalah tanah karena harus melakukan pembebasan dan lainnya, harganya yang fluktuatif, banyak juga makelar tanah," kata Parman, di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Komisi XI Sebut Pembentukan Bank Tanah Beda dengan Tujuan Reforma Agraria
Sementara dari sisi masyarakat, Badan Bank Tanah memberikan kepastian hak atas tanah berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang mereka garap untuk mendapat sertifikat.
Hal itu diberikan melalui program reforma agraria, di mana masyarakat akan diberikan sertifikat hak pakai di atas hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah selama 10 tahun.
"Bila dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut, maka selanjutnya akan diberikan sertifikat hak milik (SHM)," imbuhnya.
Parman juga menjelaskan tentang perolehan tanah Badan Bank Tanah yang berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.
Baca Juga: Eks Wamen ATR, Sebut Anies Sosok Tepat Lanjutkan Reforma Agraria Jokowi
"Saat ini, tanah-tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah. Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya," katanya.
Saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 hektare untuk reforma agraria di Penajam Paser Utara (PPU), 1.550 hektare di Poso, dan 203 hektare di Cianjur.
Tidak hanya lahan untuk reforma agraria, Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 hektare dan Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 hektare.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








