Badan Bank Tanah Jamin Kepastian Hak Atas Tanah Masyarakat hingga Investor

AKURAT.CO Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengungkapkan kehadiran Badan Bank Tanah adalah untuk menjamin kepastian hak atas tanah, baik bagi masyarakat maupun pihak swasta.
Dia mengatakan, salah satu kendala yang dialami oleh investor saat ini adalah terkait kepastian hak atas tanah.
"Kenapa? Investor kalau mau beli tanah 1.000 hektare yang paling sulit adalah tanah karena harus melakukan pembebasan dan lainnya, harganya yang fluktuatif, banyak juga makelar tanah," kata Parman, di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Komisi XI Sebut Pembentukan Bank Tanah Beda dengan Tujuan Reforma Agraria
Sementara dari sisi masyarakat, Badan Bank Tanah memberikan kepastian hak atas tanah berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang mereka garap untuk mendapat sertifikat.
Hal itu diberikan melalui program reforma agraria, di mana masyarakat akan diberikan sertifikat hak pakai di atas hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah selama 10 tahun.
"Bila dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut, maka selanjutnya akan diberikan sertifikat hak milik (SHM)," imbuhnya.
Parman juga menjelaskan tentang perolehan tanah Badan Bank Tanah yang berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.
Baca Juga: Eks Wamen ATR, Sebut Anies Sosok Tepat Lanjutkan Reforma Agraria Jokowi
"Saat ini, tanah-tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah. Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya," katanya.
Saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 hektare untuk reforma agraria di Penajam Paser Utara (PPU), 1.550 hektare di Poso, dan 203 hektare di Cianjur.
Tidak hanya lahan untuk reforma agraria, Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 hektare dan Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 hektare.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








