Akurat
Pemprov Sumsel

Pakar: Pelarangan Jurnalisme Investigasi Akan Membuat Pemerintah Semena-mena

Atikah Umiyani | 20 Mei 2024, 08:50 WIB
Pakar: Pelarangan Jurnalisme Investigasi Akan Membuat Pemerintah Semena-mena
 
AKURAT.CO Pakar komunikasi politik, Emrus Sihombing mendesak pemerintah agar menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang memuat larangan untuk penayangan jurnalisme investigasi.
 
Emrus menilai, RUU yang masih dalam proses pembahasan DPR RI tersebut, sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai yang tertuang dalam undang-undang terutama mengenai demokrasi dan kebebasan berpendapat.
 
"Inkonstitusional karena tidak sejalan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat. Tidak sesuai dengan nilai demokrasi karena media tidak dapat lagi melakukan fungsi kontrol sosial," kata Emrus kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
 
 
Emrus berpendapat, pelarangan penayangan jurnalisme investigasi sangat berbahaya bagi jalannya pemerintahan yang akan datang karena berpotensi menimbulkan perilaku kesewenang-wenangan.
 
"Berpotensi melahirkan kewenangan atau kekuasaan semena-mena. Mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik karena masyarakat tidak berdaya melakukan kontrol sosial," ujarnya.
 
Selain itu, pelarangan tersebut secara tidak langsung juga akan memusnahkan salah satu karya jurnalistik yaitu, laporan jurnalistik berbasis investigasi. Karenanya, dia mendesak pemerintah agar menolak RUU Penyiaran yang baru.
 
"Saya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menolak larangan penayangan jurnalisme investigasi," tukasnya.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid buka suara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini menjadi polemik. Meutya menegaskan, pihaknya sama sekali tidak punya niatan untuk memerkecil peran pers.
 
Meutya menegaskan, pihaknya juga tetap berupaya untuk membangun hubungan yang sinergis dan produktif dengan lembaga terkait, seperti hubungan dengan Dewan Pers yang berjalan baik dari masa ke masa.
 
"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi 1 DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya publisher rights," kata Meutya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
 
Meutya menyadari, keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting. Dia pun memastikan, hingga saat ini RUU Penyiaran masih belum ada. Sebab, yang beredar saat ini, adalah draft yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. 
 
"Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir. Tahapan draft RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah," ujarnya.
 
 
Meutya mengatakan, Komisi I akan tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat. Dia pun memastikan bahwa RUU tersebut akan diumumkan ke publik secara resmi jika sudah menjadi RUU.
 
"Rapat internal Komisi I DPR pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin telah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi I DPR memelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat," pungkasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
R