Revisi UU Kementerian Negara: DPR Tambahkan Pasal Fleksibilitas untuk Pemerintah

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan adanya penambahan pasal terkait fleksibilitas dalam Revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), menjelaskan, fleksibilitas ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan perubahan, seperti menambah atau memecah kementerian sesuai kebutuhan.
“Fleksibilitas ini penting jika nanti ada rencana penambahan kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian. Contohnya, jika dibentuk Badan Penerimaan, yang saat ini ada di bawah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan, maka dengan adanya pasal ini sudah ada dasar hukum untuk itu,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Jajaran Disiplin Terkait Data Pengawas Ad Hoc
Awiek menambahkan, penambahan pasal fleksibilitas tersebut masih dirumuskan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) DPR RI, tetapi telah diterima oleh Panitia Kerja (Panja) untuk dimasukkan dalam revisi UU.
“Usulan fleksibilitas ini ada di Pasal 6 dan Pasal 10A, dan akan difinalisasi oleh Timus dan Timsin terkait penempatannya,” jelasnya.
Dengan adanya pasal ini, UU Kementerian Negara tidak perlu diubah lagi jika Presiden Prabowo atau presiden-presiden berikutnya ingin menambah atau menggabungkan kementerian.
“UU ini akan memberi keleluasaan kepada presiden-presiden berikutnya selama UU ini tidak diubah lagi. Kami ingin UU ini berlaku untuk jangka panjang, sehingga tidak perlu diubah setiap kali pemerintahan berganti,” tambahnya.
Baca Juga: Pramono Anung dan Rano Karno Usung Jargon 'Jakarta Menyala' di Pilkada 2024
Saat ini, Revisi UU Kementerian Negara masih dibahas dalam rapat Panja yang digelar Baleg DPR RI.
DPR menargetkan revisi UU ini bisa disahkan pada Sidang Paripurna pekan depan atau paling lambat sebelum 30 September 2024.
“Bisa disahkan pada Paripurna mendatang jika waktunya cukup, maksimal pada 30 September,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









