Jabat Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun Awali Rapat dengan Kebersamaan dan Kekeluargaan

AKURAT.CO Politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, ditunjuk sebagai Ketua Komisi XI DPR periode 2024-2029.
"Saya baru saja ditetapkan sebagai ketua dan pimpinan Komisi XI. Pada kesempatan hari ini saya melanjutkan rapat yang tadi dibuka oleh Wakil Ketua DPR," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/10/2024).
Mengawali rapat perdananya, Misbakhun menyampaikan akan segera menyusun sejumlah agenda rapat, baik rapat pimpinan maupun rapat internal.
"Ini adalah rapat kita yang pertama, kita akan ada rapat pimpinan yang akan nanti kita bicarakan di forum pimpinan. Berikutnya kita akan rapat internal di lingkungan Komisi XI," ujarnya.
Setelah itu Misbakhun meminta seluruh Anggota Komisi XI DPR untuk memperkenalkan diri masing-masing dari fraksi dan daerah pemilihannya.
Setelah perkenalan, ia meminta seluruh anggota menyerahkan nomor telepon atau Whatsapp yang dapat dihubungi.
"Saya minta tolong menyerahkan nomor HP untuk dihubungi sehingga kita bisa membuat WA grup sebagai sarana kita berkomunikasi dan saling bertukar pikiran, dan kita biasanya di sana bersenda gurau untuk mencairkan suasana dan menambah keakraban," jelasnya.
Baca Juga: Misbakhun: Ketentuan RPMK Disinyalir Untungkan Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tertentu
Menurut Misbakhun, hal itu menjadi penting agar terbangun kebersamaan dan kekeluargaan antara jajaran komisi yang membidangi keuangan tersebut.
"Ini rapat awal kita, yang penting kita membangun kebersamaan di Komisi XI. Membangun kebersamaan yang baik dan komunikasi yang baik," pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi XI merupakan komisi yang bertugas di bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter dan Sektor Jasa Keuangan.
Berikut merupakan mitra Komisi XI:
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Bank Indonesia (BI)
4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
6. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
7. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
10. BUMN (PMN dan Privatisasi).
Baca Juga: Misbakhun Ajak Ekosistem Pertembakauan Konsolidasi Lebih Kuat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









